Rabu, 19 November 2025

Murianews, Grobogan – Data di Sirekap atau di portal pemilu2024.kpu.go.id banyak yang mengalami anomali atau ketidaksesuaian. Sebagai contoh, berdasarkan pemantauan Murianews.com di dapil 5 Grobogan untuk perolehan Partai Golkar pada Selasa (20/2/2024) kemarin, banyak caleg yang sudah mencapai ratusan.

Namun, justru per hari ini, Rabu (21/2/2024) pukul 16.15 WIB banyak yang perolehan suaranya menurun drastis. Ambar Kusumaningrum yang sebelumnya mendapat 368 suara, sekarang turun menjadi hanya 83 suara. Kemudian Ircham Ogestiawan yang awalnya 539 suara, kini menjadi hanya 47 suara saja.

Kemudian Timbul Rohmad yang kemarin tertulis mendapat 849 suara, kini menjadi 51 suara saja. Suratmi yang awalnya sudah mendapat 540 suara, kini tinggal 10 suara saja.

Hal yang sama juga dialami caleg dari PKS di dapil 5 pula. Banyak data yang mengalami anomali.

Heri Cahyono yang saat data pada Selasa (20/2/2024) kemarin sudah mendapat 800 suara, kini menurun drastic menjadi hanya 297 suara.

Kristiono yang kemarin sudah 1.061 suara, kini turun juga menjadi 523 suara. Bening Tyas Rininta yang kemarin sudah mendapat 292 suara, sekarang suaranya turun menjadi 189 suara.

KPU Grobogan menanggapi banyaknya keluhan soal Sirekap yang dinilai merugikan sejumlah pihak. KPU Grobogan menyatakan, hasil resmi berdasarkan perhitungan berjenjang.

”Kepastian hukum kami, terkait rekapitulasi, perhitungan surat itu adalah berjenjang. Artinya manual berjenjang mulai dari pemungutan yang ada di TPS, kemudian langsung ke PPK, atau ke kecamatan. Di kecamatan, dibuka satu per satu,” ujar Komisioner KPU Grobogan Suwignyo, Rabu (21/2/2024).

Suwignyo menambahkan, Sirekap hanyalah alat bantu publikasi yang bisa dikontrol masyarakat. Dia menegaskan, untuk hasil resmi, saat ini masih dilakukan berjenjang di kecamatan-kecamatan.

”Itu adalah alat bantu publikasi, artinya masyarakat bisa melakukan kontrol kalau menginginkan hasil perhitungan suara. Kami sampaikan, untuk hasil resminya, sampai hari ini  masih rekapitulasi di masing-masing kecamatan dan akan diumumkan sesuai dengan PKPU, yaitu awal Maret,” paparnya.

Editor: Dani Agus

Komentar

Terpopuler