Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani melaporkan adanya dugaan korupsi oleh di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Diduga, ada empat perusanaan debitur LPEI yang melakukan korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp 2,5 triliun.  

Jaksa Agung Republik Indonesia, Sanitiar Burhanuddin mengatakan, dugaan korupsi itu sudah berlangsung cukup lama. Tetap kerugian negara yang ditumbulkan cukup besar.

”Tadi pagi ada hal yang memerlukan penjelasan juga kepada teman-teman wartawan antara lain adalah dugaan tindak pidana korupsi atau fraud dalam pemberian fasilitas kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang mana sebenernya tindakan ini sudah cukup lama,” ungkap Nurhanuddin dikutip dari Kompas.com, Senin (18/3/2024).

Sanitiar Burhanuddin juga menjelaskan bahwa dugaan kerugian akibat tindakan korupsi ini mencapai Rp 2,5 triliun. Dia merincikan bahwa empat perusahaan yang terlibat diduga melakukan penyimpangan atau fraud.

”Jumlah keseluruhannya adalah sebesar Rp 2,50 triliun. teman-teman itu yang tahap pertama. Nanti ada tahap keduanya,” tambahnya.

Sementara Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagug Ketut Sumedana mengatakan, setelah kasus ini diserahkan oleh Sri Mulyani, akan segera ditindaklanjuti oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Status kasus ini akan ditentukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan.

Ketut Sumedana juga menyebut bahwa empat perusahaan debitur LPEI yang terlibat dalam kasus ini bergerak di bidang kelapa sawit, batu bara, nikel, serta perkapalan.

”Nanti setelah serangkaian penyidikan yang dilakukan oleh teman-teman di Jampidsus akan kami tentukan statusnya,” jelasnya.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler