Korupsi APBDes, Kades Kandangan Grobogan Dituntut 21 Bulan Bui
Saiful Anwar
Kamis, 7 Maret 2024 21:18:00
Murianews, Grobogan – Kades Kandagan, Purwodadi, Grobogan, Jawa Tengah Nurwanto Eko Putro dituntut 21 bulan atau 1 tahun 9 bulan dalam kasus korupsi APBDes 2020-2021.
Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembacaan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (7/3/2024).
Dalam tuntutannya, JPU menilai terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair.
JPU menilai terdakwa telah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
”Bahwa penuntut umum dalam amar tuntutannya menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Nurwanto Eko Putro dengan pidana penjara selama satutahun dan sembilan bulan,” kata Kasi Intelijen Kejari Grobogan Frengki Wibowo.
Adapun hukuman tersebut dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara. Tuntutan itu juga disertai dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Tidak hanya itu, terdakwa juga ditutut membayar pidana denda sebesar Rp 50 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Kemudian, terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 274.581.743. Bila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan hakim memperoleh kekuatan hukum tetap, maka jaksa dapat menyita harta benda terdakwa untuk menutupi uang pengganti tersebut.
”Apabila tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 11 sebelas bulan penjara. Menetapkan agar terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp 10 ribu,” katanya.
Adapun atas tuntutan tersebut, terdakwa dan penasehat hukumnya akan mengajukan pledoi. Sidang pledoi rencananya digelar Kamis (14/3/2024).
Dalam sidang tersebut, terdakwa mengikutinya online dari Lapas Kelas IIB Purwodadi. Yang hadir secara langsung di persidangan adalah penasihat hukumnya.
Editor: Zulkifli Fahmi



