Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan rekapitulasi suara Pemilu 2024 di 34 provinsi hingga Senin (18/3/2024) malam. Namun, masih tersisa 4 provinsi lagi yang hingga saat ini masih dalam proses rekapitulasi.

Empat provinsi kunci untuk menetapkan hasil pemilu adalah Jawa Barat, Maluku, Papua Pegunungan, dan Papua.

KPU RI berencana menggelar sidang pleno terbuka untuk penetapan hasil perolehan suara Pemilu 2024 di keempat provinsi tersebut pada Selasa pagi ini, Selasa (19/3/2024) sebelum menetapkan pemenang Pemilu 2024 pada Rabu (20/3/2024) besok.

Penetapan hasil pemilu melibatkan suara sah untuk pemilihan presiden (pilpres) serta pemilu legislatif (pileg) untuk DPR RI dan DPD RI.

Komisioner KPU RI August Melasz menyatakan optimis bisa menyelesaikan penetapan hasil pemilu seluruh provinsi di Indonesia pada hari ini.

”Kalau melihat dari proses yang berlangsung, saya kira tanggal 18 dan kemudian tanggal 19 (Maret) akan bisa kita tuntaskan semua untuk tenggat terkait dengan rekapitulasinya,” ujar Melasz mengutip Kompas.com, Selasa (19/3/2024).

Setelah selesai, KPU baru akan membicarakan kapan penetapan hasil penghitungan suara sebagai hasil resmi Pemilu 2024. Meskipun demikian, belum ada kepastian apakah penetapan hasil pemilu akan dilakukan langsung setelah rekapitulasi selesai atau pada Rabu (20/4/2024).

Sebagai informasi, UU Pemilu mewajibkan KPU untuk menyelesaikan rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional 35 hari setelah pemungutan suara dilaksanakan. Dalam konteks Pemilu 2024, artinya KPU harus menyelesaikannya paling lambat pada 20 Maret 2024.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler