Pemilu 2024
Umumkan Hasil Pemilu 2024, KPU Tunggu Rekapitulasi di 5 Provinsi
Dani Agus
Senin, 18 Maret 2024 08:15:00
Murianews, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) rencananya bakal langsung mengumumkan hasil Pemilu 2024 pada Senin (18/3/2024) hari ini. Namun, hal itu dilakukan apabila rekapitulasi suara di lima provinsi tersisa selesai.
Kelima provinsi itu adalah Jawa Barat, Papua, Maluku, Papua Pegunungan dan Papua Barat Daya. Jika rekapitulasi nasional di kelima provinsi itu sudah rampung, maka artinya KPU telah menyelesaikan rekapitulasi di 38 provinsi di Indonesia.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI August Mellaz mengatakan, bahwa tujuh anggota badan penyelenggara pemilihan umum akan menyampaikan penetapan hasil Pemilu 2024.
Tujuh anggota KPU RI yang dimaksud adalah August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Mochammad Afifuddin, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.
”Jadi, nanti akan ada rapat pleno terbuka yang dilakukan oleh KPU RI. Jadi, kami bertujuh akan menyampaikan itu (hasil Pemilu 2024) ke publik, akan dilaksanakan seperti itu,” kata Mellaz di Gedung KPU RI, Jakarta, Minggu (18/3/2024), sebagaimana dikutip dari Suara.com.
Walaupun demikian, Mellaz mengatakan bahwa fokus KPU RI saat ini adalah mengesahkan perolehan suara Pemilu 2024 yang menyisakan lima provinsi dari total 38 provinsi.
Adapun KPU RI menargetkan rekapitulasi lima provinsi tersisa, yakni Jawa Barat, Papua, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, hingga Maluku, dapat selesai pada Senin (18/3).
Jawa Barat diagendakan pada pukul 10.00 WIB. Kemudian, KPU Papua Barat Daya akan berada di Jakarta pada pukul 12.00 WIB, sedangkan Papua dan Papua Pegunungan akan tiba di Jakarta pada pukul 19.00 WIB.
Selanjutnya, sebagian KPU Maluku akan berada di Jakarta pada pukul 20.00 WIB. Sementara itu, KPU RI membuka peluang untuk merekapitulasi PPLN Kuala Lumpur pada Senin (18/3).
Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari sampai 20 Maret 2024.
Sementara itu, Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan bahwa secara prinsipnya hasil Pemilu 2024 dapat ditetapkan pada Senin (18/3/2024) bila lima provinsi tersebut serta satu wilayah Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) telah seluruhnya disahkan.
”Prinsipnya ketika semua sudah selesai, maka langsung akan ditetapkan oleh Ketua KPU RI,” kata Idham kepada awak media melalui sambungan telepon, Minggu.
Idham juga mengatakan bahwa pihaknya membuka kemungkinan untuk menetapkan hasil Pemilu pada Selasa (19/3) dini hari jika rekapitulasi yang dilakukan pada Senin (18/3) belum dapat diselesaikan.
”Prinsipnya kami bekerja efektif, efisien, ya, gitu. Itu saja prinsipnya,” katanya.



