Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengambil langkah-langkah persiapan serius untuk menghadapi potensi perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang mungkin dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Karena itu, KPU pun mulai membentuk tim hukum atau tim penyelesaian PHPU untuk pemilu 2024.

Komisioner KPU Mochamad Afifuddin mengatakan, tim tersebut terdiri dari personel internal KPU dari tingkat pusat hingga kabupaten/kota, serta tim eksternal yaitu kuasa hukum.

”KPU telah melakukan identifikasi dan inventarisasi permasalahan hukum yang terjadi di tingkat kabupaten/kota bahkan di Tempat Pemungutan Suara (TPS),” ujarnya dikutip dari Detik.com, Kamis (7/3/2024).

Afifuddin menekankan jika KPU telah mempersiapkan segala sesuatunya sedari awal untuk menghadapi potensi PHPU.

”KPU juga telah menyiapkan skema penanganan PHPU di MK dengan melakukan gelar perkara terhadap permohonan yang diajukan oleh pemohon,” tambahnya.

Dia mengatakan, pengajuan permohonan untuk sengketa hasil Pilpres ke MK dapat dilakukan paling lama tiga hari sejak pengumuman hasil perolehan suara oleh KPU.

Sementara untuk Pileg, batas waktu pengajuan permohonan adalah paling lama 3x24 jam sejak pengumuman yang dilakukan oleh KPU.

Diketahui, sebelumnya MK telah menggelar simulasi penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024. Simulasi ini melibatkan pegawai yang tergabung dalam Gugus Tugas Penanganan Perkara PHPU 2024.

Simulasi dilaksanakan di Aula Lantai Dasar dan Area Lobi Gedung 1, 2, dan 3 MK pada Rabu (6/3/2024).

Komentar