Kamis, 20 November 2025

Murianews, Pati – Beredar isu adanya petisi yang meminta Supriyanto dicopot dari jabatannya sebagai Ketua KPU Pati.

Berdasarkan informasi yang diterima Murianews.com, sekelompok masyarakat itu tidak puas dengan kinerja Supriyanto.

Mereka yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Pati itu menilai Supriyanto tidak transparan baik segi anggaran maupun data tentang Pemilu 2024. KPU Pati dinilai tidak melayani publik dengan baik.

Menanggapi isu ini, Pakar Hukum Tata Negera dari USM, Junaidi menilai petisi maupun desakan dari masyarakat ini harus dilihat sebagai kritikan dan bahan evaluasi KPU Kabupaten Pati.

”Petisi ini jangan diartikan karena tidak suka dengan Ketua KPU (Pati). Tapi dalam rangka melakukan evaluasi. Harus ada tindaklanjutnya,” ujar Junaidi kepada Murianews.com, Minggu (3/3/2024).

Pasalnya, lanjut dia, KPU merupakan lembaga yang memberikan legitimasi pemilihan umum. Bila publik mulai tidak percaya, maka harus ditindaklanjuti sehingga kepercayaan publik terjaga.

”Pemilu itu harus dijaga integritasnya. Salah satu penjaga Pemilu itu adalah penyelenggaraan Pemilu (KPU). Tapi kalau ada indikasi melakukan hal-hal yang menimbulkan ketidakpercayaan publik, maka (komisioner) bisa mendapatkan sanksi sesuai perundang-undangan,” tutur dia.

Junaidi mengatakan ada beberapa opsi sanksi bagi komisioner KPU di tingkat daerah maupun pusat bila terbukti melakukan kesalahan. Mulai dari sanksi etik bahkan bisa mendapatkan sanksi pidana.

”Kalau kode etik ada DKPP. Bahkan kalau menimbulkan hilangnya suara atau manipulasi suara, mungkin saja yang bersangkutan kena pidana. Kalau penyalahgunaan keuangan juga bisa kena pidana,” kata dia.

Dengan adanya desakan pencopotan Ketua KPU Kabupaten Pati itu dan ketidakpercayaan publik, ia menilai perlu audit untuk membuktikan hal tersebut. Bila terbukti, Ketua KPU harus segera diganti untuk menjaga kepercayaan publik.

Ia beralasan KPU Kabupaten Pati masih mempunyai tugas menyelenggarakan Pemilihan Bupati Pati dan Pemilihan Gubernur Jawa Tengah pada akhir tahun 2024 ini.

”Beberapa daerah juga sudah menunjukkan demikian. Kalau memang melakukan pelanggaran harus cepat diganti untuk menjaga marwah KPU sendiri. Apalagi bila desakan masyarakat itu ada bukti yang nyata,” tandas dia.

Editor: Cholis Anwar

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler