KPU Klaim Terjadi Penurunan Gugatan Pemilu Tahun Ini
Cholis Anwar
Senin, 25 Maret 2024 11:56:00
Murianews, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengkalim jika laporan terkait sengketa pemilu 2024 yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK), mengalami penurunan dibanding Pemilu 2029 lalu.
Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan, terdapat kemajuan dalam penanganan perkara pemilu di Indonesia.
Menurut data yang dirilis, pada Pemilu 2019, tercatat sebanyak 340 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang terdaftar di MK.
Dari jumlah tersebut, 122 perkara berhasil diperiksa hingga tahap pembuktian, dengan 12 di antaranya mendapatkan pengabulan.
”Perkara yang didaftarkan 273 perkara berdasarkan Akt Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) yang diterbitkan MK pada Ahad, 24 Maret 2024 jam 19.00 WIB,” kata Afif dikutip dari Suara.com, Senin (25/3/2024).
Dalam pemilu kali ini, dua di antara perkara tersebut berasal dari pengajuan sengketa hasil pemilihan presiden atau Pilpres 2024.
Tim hukum dari pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta tim hukum dari pasangan nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, telah mengajukan permohonan sengketa ke MK.
Selain itu, terdapat juga 259 pengajuan permohonan terkait sengketa pemilihan legislatif (Pileg) DPR dan DPRD 2024, serta 12 pengajuan sengketa untuk pemilihan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
Afif menegaskan, penurunan jumlah perkara sengketa PHPU dari 340 perkara pada Pemilu 2019 menjadi 273 perkara pada Pemilu 2024 menunjukkan adanya kemajuan.
Ini merupakan penurunan sekitar 19,71 persen, yang menandai efektivitas dan perbaikan dalam proses pemilihan umum di Indonesia.
”Penurunan perkara sengketa PHPU yang didaftarkan pada Pemilu 2024 mengalami penurunan sekitar 19,71 persen dibandingkan dengan Pemilu 2019, menunjukkan kita berada pada arah yang benar dalam meningkatkan kualitas demokrasi kita,” ujar Afif.
Murianews, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengkalim jika laporan terkait sengketa pemilu 2024 yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK), mengalami penurunan dibanding Pemilu 2029 lalu.
Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan, terdapat kemajuan dalam penanganan perkara pemilu di Indonesia.
Menurut data yang dirilis, pada Pemilu 2019, tercatat sebanyak 340 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang terdaftar di MK.
Dari jumlah tersebut, 122 perkara berhasil diperiksa hingga tahap pembuktian, dengan 12 di antaranya mendapatkan pengabulan.
”Perkara yang didaftarkan 273 perkara berdasarkan Akt Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) yang diterbitkan MK pada Ahad, 24 Maret 2024 jam 19.00 WIB,” kata Afif dikutip dari Suara.com, Senin (25/3/2024).
Dalam pemilu kali ini, dua di antara perkara tersebut berasal dari pengajuan sengketa hasil pemilihan presiden atau Pilpres 2024.
Tim hukum dari pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta tim hukum dari pasangan nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, telah mengajukan permohonan sengketa ke MK.
Selain itu, terdapat juga 259 pengajuan permohonan terkait sengketa pemilihan legislatif (Pileg) DPR dan DPRD 2024, serta 12 pengajuan sengketa untuk pemilihan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
Afif menegaskan, penurunan jumlah perkara sengketa PHPU dari 340 perkara pada Pemilu 2019 menjadi 273 perkara pada Pemilu 2024 menunjukkan adanya kemajuan.
Ini merupakan penurunan sekitar 19,71 persen, yang menandai efektivitas dan perbaikan dalam proses pemilihan umum di Indonesia.
”Penurunan perkara sengketa PHPU yang didaftarkan pada Pemilu 2024 mengalami penurunan sekitar 19,71 persen dibandingkan dengan Pemilu 2019, menunjukkan kita berada pada arah yang benar dalam meningkatkan kualitas demokrasi kita,” ujar Afif.