Tok! DPR Sahkan Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun 2 Periode
Cholis Anwar
Kamis, 28 Maret 2024 11:56:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hari ini, Kamis (28/3/2024) mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Desa menjadi Undang-Undang (UU). Dalam UU tersebut, masa jabatan Kades yang sebelumnya hanya 6 tahun dengan 3 periode, kini menjadi 8 tahun dengan 2 periode.
Rapat paripurna digelar di gedung Nusantara II kompleks MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024). Rapat dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Supratman Andi Agtas, membuka sesi dengan memaparkan hasil pembahasan revisi UU Desa yang telah dilakukan bersama pemerintah. Poin penting yang dibacakan itu adalah terkait masa jabatan kepada desa menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak 2 kali masa jabatan.
Setelah itu, Puan meminta persetujuan kepada seluruh fraksi yang hadir untuk mengesahkan RUU Desa menjadi produk undang-undang.
”Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Desa dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan kepada para peserta sidang.
Kemudian para peserta sidang yang hadir menyetujui perubahan tersebut.
”Setuju,” jawab peserta sidang diikuti ketukan palu pengesahan.
Perubahan mendasar yang dibawa oleh revisi ini adalah terkait masa jabatan kades, yang kini diperpanjang menjadi 8 tahun dengan batas maksimum dua periode.
Keputusan ini merupakan bagian dari upaya peningkatan stabilitas dan kelanjutan pembangunan di tingkat desa.
Revisi UU Desa yang baru disahkan ini telah melalui serangkaian pembahasan intensif, dimulai dari tingkat I yang telah disetujui oleh Baleg DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Februari lalu.
Rapat pembahasan persetujuan tingkat I UU Desa digelar pada Senin (5/2/2024) malam oleh Badan Legislasi DPR bersama dengan Kemendagri. Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Desa sekaligus Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi atau Awiek.
”Ya Baleg raker dengan pemerintah menyetujui pembahasan persetujuan tingkat I revisi Undang-Undang Desa. Salah satu poin krusial adalah masa jabatan kepala desa adalah 8 tahun maksimal 2 periode. Saya selaku ketua panja tadi memimpin rapat di Baleg dan diputus, diterima semuanya,” kata Awiek mengutip laman resmi DPR RI, Rabu (7/2/2024).
Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian menjelaskan terdapat delapan poin Dalam Usul Menteri (DIM) dari pemerintah yang berbeda dengan usulan dari DPR. Salah satu poin tersebut adalah mengenai masa jabatan kepala desa.
”Masalah jabatan karena dari teman-teman yang menghendaki mengusulkan 9 x 2 tahun, yang lama 6 x 3, kami juga pemerintah (mengusulkan) 6 x 3. Tapi teman-teman dari desa mengambil jalan tengah mengusul yang baru 8 × 2, itu kita bicarakan aja nanti dalam DIM,” ujar Tito.



