Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) kembali menemukan pelanggaran etik yang dilakukan oleh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman.

Dalam sidang putusan yang berlangsung di Gedung II MK pada Kamis (28/3/2024) MKMK memutuskan untuk memberikan sanksi berupa teguran tertulis kepada Anwar Usman.

Keputusan ini diambil menyusul sikap Anwar Usman yang tidak menerima Putusan MKMK Nomor 2 Tahun 2023 yang sebelumnya mencopotnya dari posisi ketua MK.

Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna menjelaskan jika sikap Anwar Usman yang tidak dapat menerima putusan tersebut terlihat jelas saat dirinya menggelar konferensi pers sebagai respons atas putusan pencopotan Anwar sebagai Ketua MK.

”Majelis Kehormatan menemukan bahwa pernyataan yang disampaikan hakim terlapor, baik secara tersirat maupun tersurat, menunjukkan gelagat dan sikap bahwa hakim terlapor tidak dapat menerima putusan,” ujar Yuliandri, salah satu anggota MKMK.

Dalam konferensi pers yang dilakukan oleh Anwar Usman, saat itu dirinya tentang adanya upaya politisasi dan penggunaan dirinya sebagai objek dalam putusan MK. Tidak hanya itu, Anwar Usman juga menyayangkan proses peradilan etik yang terbuka, dan mengkritik putusan MKMK yang dianggapnya melanggar norma dan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, Anwar juga mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait putusan MKMK, yang menurut Majelis Kehormatan, menunjukkan sikap tidak menerima dan merupakan tindakan perlawanan yang dilakukan secara terbuka.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler