Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan Anwar Usman dalam putusan sela. Diketahui, Anwar Usman menggugat pengangkatan Suhartoyo jadi Ketua MK dibatalkan dan jabatan itu dikembalikan padanya.

”Mengabulkan Permohonan Penundaan Pelaksanaan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023 – 2028,” demikian putusan sela dalam perkara nomor 604/G/2023/PTUN.JKT melansir laman PTUN Jakarta, Kamis (15/2/2024),

Dalam putusan itu, hakim memerintahkan atau mewajibkan tergugat Suhartoyo untuk menunda pelaksanaan Keputusan MK Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua MK Masa Jabatan 2023-2028.

Penundaan dilakukan selama proses pemeriksaan perkara sampai dengan adanya Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Sementara pada pokok perkara, hakmi mengabulkan gugatan Anwar Usman untuk seluruhnya. Dengan dikabulkannya gugatan Anwar Usman, PTUN menyatakan Keputusan MK Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua MK Masa Jabatan 2023-2028 batal atau tidak sah.

PTUN juga mewajibkan Ketua MK untuk mencabut Keputusan MK Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023 2028.

PTUN juga juga mewajibkan agar nama baik Anwar Usman dipulihkan dan dikembalikan jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Periode 2023-2028, seperti semula sebelum diberhentikan.

”Mewajibkan tergugat (Ketua MK) untuk merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan penggugat (Anwar Usman) sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Periode 2023-2028, seperti semula sebelum diberhentikan,” tulisnya.

PTUN juga menghukum Ketua MK sebagai pihak tergugat untuk membayar biaya perkara.

Dengan dikabulkannya gugatan Anwar Usman, Paman Gibran Rakabuming Raka besar kemungkinan akan kembali menjabat sebagai Ketua MK.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Anwar Usman dilengserkan dari jabatan Ketua MK setelah terbukti melakukan pelanggaran etik saat menyidangkan gugatan batas usia capres-cawapres yang akhirnya membuka peluang keponakannya, Gibran Rakabuming Raka maju dalam kontestasi Pemilu 2024.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler