Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Jakarta – DPR telah mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi Undang-Undang (UU). Terdapat tujuh poin penting terkait hasil revisi dari UU Desa tersebut.

Poin penting yang saat ini menjadi sorotan adalah mengatur masa jabatan kades yang sebelumnya 6 tahun dengan 3 periode, kini menjadi 8 tahun dengan 2 periode.  

Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas menyampaikan poin-poin penting tersebut dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung Nusantara II kompleks MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024).

”Menyampaikan hasil pembahasan RUU perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Adapun terkait pembahasan RUU Desa yang disepakati terdiri dari 26 angka perubahan,” kata Supratman dikutip dari siaran langsung TV Parlemen, Kamis (28/3/2024).

Supratman kemudian melanjutkan membaca tujuh poin penting hasil dari revisi UU Desa tersebut. UU Desa memut ketentuan pengaturan pemberian tunjangan purnatugas kepada Kades.

”Satu, penyisipan Pasal 5A tentang pemberian dana konservasi dan/atau rehabilitasi. Kedua, ketentuan Pasal 26, Pasal 50A, dan Pasal 62 ditambah pengaturan terkait pemberian tunjangan purnatugas satu kali di akhir masa jabatan kepala desa, badan permusyawaratan desa, dan perangkat desa sesuai dengan kemampuan desa,” ujarnya.

Pada poin tiga, ada beberapa aturan terkait syarat jumlah calon dalam pemilihan kepala desa di masing-masing daerah.

”Ketiga, penyisipan Pasal 34A terkait syarat jumlah calon kepala desa dalam pilkades. Keempat, ketentuan Pasal 39 terkait masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak 2 kali masa jabatan,” ujar dia.

Selain itu, disebut juga terakit beberapa sumber pendapatan desa yang sah.

”Kelima, ketentuan Pasal 72 terkait sumber pendapatan desa. Keenam, ketentuan Pasal 118 terkait dengan ketentuan peralihan. Ketujuh, ketentuan Pasal 121A terkait pemantauan dan peninjauan undang-undang,” terang Supratman.

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler