Pencalonan Gibran Dinilai Cacat Hukum, PDIP Gugat KPU ke PTUN
Cholis Anwar
Selasa, 2 April 2024 16:37:00
Murianews, Jakarta – PDIP melalui Tim Perjuangan Demokrasi Indonesia (PDI) telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Cakung, Jakarta Timur, terkait dengan penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Gugatan tersebut dipimpin oleh mantan hakim di Mahkamah Agung, Gayus Lumbun, pada Selasa (2/4/2024). Dalam gugatan tersebut, PDIP yang diwakili oleh Megawati Soekarnoputri, mengungkapkan ketidakpuasan mereka terhadap tindakan KPU yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.
”Intinya jenis gugatannya ialah perbuatan melanggar hukum oleh aparatur negara, tergugatnya KPU,” kata Gayus kepada awak dikutip dari Detik.com, Selasa (2/4/2024).
Gayus menyebutkan, tindakan KPU ini dinilai melanggar hukum karena menerima pendaftaran Gibran sebagai cawapres tanpa mematuhi aturan yang berlaku dalam pemilihan umum.
”Perbuatan melawan hukum tersebut bertentangan dengan asas dan norma-norma yang ada pada aturan tentang pemilihan umum,” jelasnya.
Dalam penjelasan lebih lanjut, anggota Tim PDI, Erna Ratnaningsih, menyebutkan jika KPU masih menggunakan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 saat menerima pendaftaran Gibran sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto. Menurutnya, hal ini merupakan pelanggaran hukum.
”Dalam hal ini ketika KPU menerima pendaftaran, KPU masih menggunakan peraturan yang lama, PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Artinya tindakan KPU ini, melanggar ketentuan hukum, melanggar kepastian hukum, dimana dia memberlakukan peraturan yang berlaku surut,” tegas Erna.
Erna menambahkan bahwa tindakan KPU ini dilakukan tanpa memperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilihan Umum.
”Kami dari Tim Perjuangan Proses Hukum Pemilu, dalam hal ini melihat bahwa praktik-praktik seperti ini, ini tidak bisa terjadi lagi di kemudian hari karena nanti tahun ini kita juga akan melaksanakan pilkada atau pilgub,” ujarnya.
Tim PDI memohonkan beberapa hal kepada pengadilan dalam gugatan mereka terhadap KPU di PTUN. Mereka meminta agar pengadilan memerintahkan KPU untuk menunda pelaksanaan keputusan Nomor 360 tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPRD, DPD, dan seterusnya.
”Memerintahkan tergugat untuk menunda pelaksanaan keputusan KPU Nomor 360 tahun 2024,” kata Erna.



