Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Jakarta – Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini atau Risma mengungkapkan alasan di balik keputusan Kementerian Sosial (Kemensos) untuk tidak lagi menyalurkan bantuan sosial (bansos) dalam bentuk beras.

Hal ini terungkap dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (5/4/2024).

Apa yang dikatakan Risma tersebut merupakan jawaban atas pertanyaan dari Hakim MK Arief Hidayat.

”Sebelum ibu menjadi Mensos, apakah sudah ada bantuan pangan beras?” tanya Arief kepada Risma.

Secara singkat, Risma pun menjawab jika bantuan yang ditanyakan tersebut telah ada sebelum dirinya menjabat sebagai mensos.

Namun, ketika ditanya apakah penyaluran bantuan beras tersebut digeser ke Badan Pangan Nasional (Bapanas) setelah dirinya menjabat sebagai Mensos, Risma membantah dan menjelaskan bahwa ada alasan lain di balik keputusan tersebut.

Risma menjelaskan bahwa penolakan Kemensos untuk menyalurkan bansos dalam bentuk beras terkait dengan temuan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Ia menyatakan bahwa sebenarnya Kemensos bersedia untuk melanjutkan penyaluran bansos dalam bentuk beras, namun temuan dari BPK menyangkut masalah harga beras menjadi halangan.

”Iya, saya sendiri yang keberatan,” jawab Risma.

Namun, Risma mengklarifikasi bahwa Kemensos tidak keberatan jika pembelian beras menggunakan harga eceran tertinggi (HET) yang berlaku. Namun, masalah muncul karena kebijakan yang mengharuskan penggunaan harga cadangan beras pemerintah (CBP).

”Saya mau (menggunakan HET) dan tidak ada biaya bungkus, ternyata tidak bisa, (harus) pakai CBP. Kami tidak mau, karena khawatir ada temuan, kalau menggunakan CBP,” jelasnya.

Terkait apakah Presiden Joko Widodo menggeser penugasan penyaluran bansos beras ke Kepala Bapanas karena masalah tersebut, Risma mengaku tidak mengetahuinya.

”Saya tidak tahu ke mananya,” ungkap Risma.

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler