Kamis, 20 November 2025

Setelah pengungkapan tersebut, ESH mengakui bahwa dirinya adalah seorang pria, bukan seorang wanita. AK sendiri tidak mengetahui bahwa ”istrinya” adalah seorang pria, sehingga benar-benar tertipu dari awal oleh penyamaran ESH.

Karena merasa ditipu, keluarga AK pun kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

”Kami dapat laporan dari keluarga AK. Dan sekarang ESH sudah diamankan di Mapolsek Naringgul," tutur Bripka Ridwan.

Penyelidikan menyimpulkan jika pelaku melakukan aksinya secara sekadar, yakni  untuk memanfaatkan korban demi memperoleh sejumlah uang.

”Pengakuannya untuk mendapatkan uang dari korban. Karena setiap kali meminta uang selalu diberi. Kini pelaku dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun,” tuturnya.

Komentar

Terpopuler