Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Setelah pengungkapan tersebut, ESH mengakui bahwa dirinya adalah seorang pria, bukan seorang wanita. AK sendiri tidak mengetahui bahwa ”istrinya” adalah seorang pria, sehingga benar-benar tertipu dari awal oleh penyamaran ESH.

Karena merasa ditipu, keluarga AK pun kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

”Kami dapat laporan dari keluarga AK. Dan sekarang ESH sudah diamankan di Mapolsek Naringgul," tutur Bripka Ridwan.

Penyelidikan menyimpulkan jika pelaku melakukan aksinya secara sekadar, yakni  untuk memanfaatkan korban demi memperoleh sejumlah uang.

”Pengakuannya untuk mendapatkan uang dari korban. Karena setiap kali meminta uang selalu diberi. Kini pelaku dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun,” tuturnya.

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler