Rabu, 19 November 2025

Murianews, Situbondo – Polres Situbondo, Jawa Timur berhasil menggagalkan pengiriman pupuk subsidi illegal sebanyak satu truk yang akan setor ke Sragen, Jawa Tengah.

Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Momon Suwito Pratomo mengatakan, jenis pupuk subsidi yang berhasil digagalkan adalah jenis phonska yang diangkut menggunakan truk nopol P 9829 UA. Truk tersebut diamankan di jalan desa/ Kecamatan Kapongan.

”Selain mengamankan pupuk 8,9 ton atau 178 sak, kami juga mengamankan sopir truk berinisial IF (21) warga Kecamatan Wringin, Kabupaten Bondowoso, dan tiga orang pemilik pupuk phonska bersubsidi,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (10/5/2024).

Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan tiga orang pemilik pupuk subsidi, yakni WD (35) warga Desa Mojosari, Kecamatan Asembagus, EP (34) warga Desa Ketoan, Kecamatan Arjasa, dan NS (32) warga Desa Sopet, Kecamatan Jangkar.

Selain itu, polisi juga menyita truk yang digunakan untuk mengangkut pupuk subsidi illegal tersebut. Kemudian sopir truk juga turut diamankan.

”Keempatnya sudah kami amankan berikut barang bukti lainnya yakni 178 karung pupuk subsidi jenis phonska dan kendaraan truk yang mengangkut pupuk,” katanya.

Suwito menjelaskan terkait kronologi penggagalan pengiriman pupuk subsidi illegal di sragen tersebut. Menurutnya, semual ada anggota yang mendapatkan laporan dari masyarakat. Anggota kemudian melakukan penyelidikan.

Setelah itu, anggota mengetahui jika truk yang digunakan untuk mengirim pupuk subsidi illegal merupakan milik IF.  

”Saat itu truk tersebut melaju dari arah timur menuju ke arah barat, tepatnya saat melintas di jalan Desa/Kecamatan Kapongan,” ujar MOmon.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tiga orang pemilik pupuk bersubsidi pemerintah itu langsung dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler