Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Jagat maya X kembali digegerkan dengan klaim salah satu netizen terkait importasi peti mati dari luar negeri.

Klaim ini menimbulkan kehebohan karena netizen tersebut menyatakan jika temannya dipungut bea masuk sebesar 30 persen dari harga peti mati saat mengirimkan jenazah sang ayah dari Penang, Malaysia, ke Indonesia.

Namun, Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar, membantah klaim tersebut.

Menurutnya, setelah melakukan pengecekan terhadap pengiriman peti mati dan jenazah dari Penang, Malaysia, tidak ada pungutan bea masuk atau pajak yang dikenakan.

”Perlu diketahui bahwa pengiriman jenazah dari luar negeri ke Indonesia tidak dikenai bea masuk atau pajak impor,” ujar Encep dikutip dari Detik.com, Minggu (12/5/2024).

Lebih lanjut, Encep menjelaskan, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 138/KMK.05/1997, peti atau kemasan yang berisi jenazah atau abu jenazah diberikan pembebasan bea masuk, tanpa memandang jenis atau komposisi.

”Selain itu, pengiriman ini juga mendapat layanan rush handling atau pelayanan segera,” imbuhnya.

Encep menegaskan bahwa Bea Cukai telah menghubungi pihak terkait untuk menyampaikan bukti tagihan, jika memang ada. Namun, hingga saat ini, pemilik akun X tersebut belum memberikan tanggapan.

”Jika ada tagihan terkait penanganan peti jenazah, disarankan kepada importir untuk memeriksa kembali detail tagihan dengan pihak kargo atau agen yang menangani pengiriman jenazah,” tutupnya.

Komentar