Soal Kelas BPJS, Kemenkes: 1 Kamar Maksimal Diisi 4 Orang
Cholis Anwar
Jumat, 17 Mei 2024 09:11:00
Murianews, Jakarta – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengumumkan penghapusan kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan sebagai bagian dari upaya meningkatkan standar pelayanan rawat inap di rumah sakit di seluruh Indonesia.
Kelas BPJS Kesehatan akan digantikan oleh Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), yang menetapkan 1 kamar hanya boleh diisi oleh maksimal 4 orang.
”Dengan KRIS, standar minimum layanan di setiap RS di seluruh Indonesia meningkat. Contohnya, sebelumnya ada kamar dengan isi 6 hingga 8 pasien, sekarang diwajibkan satu kamar maksimal berisi 4 pasien,” ungkap Budi Gunadi Sadikin dikutip dari Kompas.com, Jumat (17/5/2024).
Menurut Menkes Budi, banyak kamar BPJS Kesehatan yang tidak memiliki fasilitas kamar mandi. Namun, dengan adanya KRIS, semua kamar BPJS Kesehatan harus dilengkapi dengan kamar mandi, sehingga pasien tidak perlu keluar dari ruangan.
Dalam implementasinya, akan ada tirai sebagai pemisah antar-kasur pasien untuk menjaga privasi masing-masing.
”Dulu tidak ada tirai-tirai pemisah. Jadi privasinya kurang, dan ada gangguan antar-pasien. Sekarang ada privasi yang lebih baik, dan ada peningkatan fisik bangunan,” jelasnya.
Tujuan dihadirkannya KRIS sebagai pengganti kelas BPJS adalah untuk meningkatkan standar minimal layanan rawat inap di seluruh rumah sakit. Metode baru ini akan diterapkan secara bertahap setelah melalui uji coba selama lebih dari satu tahun di berbagai RS di Indonesia.
Perubahan ini berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
KRIS BPJS Kesehatan adalah standar minimal pelayanan rawat inap yang diterima peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dan akan dilaksanakan paling lambat 30 Juni 2025.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menyatakan, KRIS BPJS Kesehatan akan diterapkan di seluruh RS di Indonesia, termasuk RS Pemerintah, RSUD, RS Swasta, RS BUMN, RS Polri, dan RS TNI.
Menurutnya, hingga saat ini sudah hampir 2000 rumah sakit sudah siap dengan penerapan KRIS ini, sesuai dengan kriteria fasilitas ruang perawatan yang telah ditetapkan.
Murianews, Jakarta – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengumumkan penghapusan kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan sebagai bagian dari upaya meningkatkan standar pelayanan rawat inap di rumah sakit di seluruh Indonesia.
Kelas BPJS Kesehatan akan digantikan oleh Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), yang menetapkan 1 kamar hanya boleh diisi oleh maksimal 4 orang.
”Dengan KRIS, standar minimum layanan di setiap RS di seluruh Indonesia meningkat. Contohnya, sebelumnya ada kamar dengan isi 6 hingga 8 pasien, sekarang diwajibkan satu kamar maksimal berisi 4 pasien,” ungkap Budi Gunadi Sadikin dikutip dari Kompas.com, Jumat (17/5/2024).
Menurut Menkes Budi, banyak kamar BPJS Kesehatan yang tidak memiliki fasilitas kamar mandi. Namun, dengan adanya KRIS, semua kamar BPJS Kesehatan harus dilengkapi dengan kamar mandi, sehingga pasien tidak perlu keluar dari ruangan.
Dalam implementasinya, akan ada tirai sebagai pemisah antar-kasur pasien untuk menjaga privasi masing-masing.
”Dulu tidak ada tirai-tirai pemisah. Jadi privasinya kurang, dan ada gangguan antar-pasien. Sekarang ada privasi yang lebih baik, dan ada peningkatan fisik bangunan,” jelasnya.
Tujuan dihadirkannya KRIS sebagai pengganti kelas BPJS adalah untuk meningkatkan standar minimal layanan rawat inap di seluruh rumah sakit. Metode baru ini akan diterapkan secara bertahap setelah melalui uji coba selama lebih dari satu tahun di berbagai RS di Indonesia.
Perubahan ini berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
KRIS BPJS Kesehatan adalah standar minimal pelayanan rawat inap yang diterima peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dan akan dilaksanakan paling lambat 30 Juni 2025.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menyatakan, KRIS BPJS Kesehatan akan diterapkan di seluruh RS di Indonesia, termasuk RS Pemerintah, RSUD, RS Swasta, RS BUMN, RS Polri, dan RS TNI.
Menurutnya, hingga saat ini sudah hampir 2000 rumah sakit sudah siap dengan penerapan KRIS ini, sesuai dengan kriteria fasilitas ruang perawatan yang telah ditetapkan.