Murianews, Jakarta – Para buruh hari ini, Kamis (6/6/2024) akan turun ke jalan untuk melakukan aksi demonstrasi menolak adanya Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Kebijakan tersebut mewajibkan pekerja atau buruh untuk mabayar 2,5 persen gaji bulanan untuk Tapera.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menyatakan jika kalangan buruh akan menggelar aksi besar-besaran yang dipusatkan di Istana Negara, Jakarta Pusat.
”Tuntutan untuk mencabut PP Nomor 21 tahun 2024 tentang Tapera dan merevisi UU Tapera,” ujar Said Iqbal dikutip dari Detik.com, Senin (6/6/2024).
Selain aksi massa, Said Iqbal menyebutkan bahwa pihaknya akan melakukan gugatan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk UU nomor 4 tahun 2016 tentang Tapera dan ke Mahkamah Agung (MA) untuk Peraturan Pemerintah nomor 21 tahun 2024 tentang Tapera.
Menurut Iqbal, dengan potongan iuran sebesar 2,5 persen dari upah buruh, tidak ada kepastian bagi buruh untuk bisa mendapatkan rumah.
”Dalam sepuluh hingga dua puluh tahun kepesertaannya, buruh tidak akan bisa membeli rumah. Bahkan hanya untuk uang muka saja tidak akan mencukupi,” ungkapnya.
Ia menambahkan daya beli buruh telah turun 30 persen dan upah minimum juga sangat rendah akibat UU Cipta Kerja. Potongan iuran Tapera sebesar 2,5 persen yang harus dibayar buruh akan menambah beban dalam membiayai kebutuhan hidup sehari-hari.
Saat ini, potongan yang dikenakan kepada buruh sudah hampir mendekati 12 persen dari upah yang diterima, termasuk Pajak Penghasilan 5 persen, iuran Jaminan Kesehatan 1 persen, iuran Jaminan Pensiun 1 persen, dan iuran Jaminan Hari Tua 2 persen.
”Belum lagi jika buruh memiliki hutang koperasi atau di perusahaan, ini akan semakin membebani biaya hidup buruh,” kata Said Iqbal.



