Kartu SIM Bakal Ditambah Jenis Kendaraan, Berlaku Bulan Depan
Cholis Anwar
Kamis, 13 Juni 2024 13:21:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Jakarta – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri berencana untuk memperbarui format Surat Izin Mengemudi (SIM) yang berlaku di seluruh Indonesia. Perubahan itu terutama adanya penambahan gambar kendaraan, baik mobil maupun motor.
Kasubdit SIM Kombes Pol Heru Sutopo menjelaskan, langkah ini diambil untuk mempermudah petugas lalu lintas, baik dalam negeri atau pun luar negeri, dalam mengidentifikasi jenis SIM yang digunakan.
”Pada 1 Juni 2025, SIM dari Indonesia diakui dan dapat digunakan di Filipina, Malaysia, Thailand, Vietnam, Laos, Myanmar, dan Kamboja. Oleh karena itu, penyesuaian format SIM perlu dilakukan untuk memudahkan pengidentifikasian,” ujar Heru dikutip dari Kompas.com, Kamis (13/6/2024).
Perubahan ini akan berlaku mulai Juli 2024. Artinya, bagi pemohon yang akan melakukan perpanjangan atau pembuatan SIM baru pada periode tersebut, mereka akan mendapatkan SIM dengan format baru yang mencantumkan gambar kendaraan.
Heru menegaskan, tidak akan ada perubahan pada format angka pada SIM maupun biaya pengurusannya. Perubahan yang dilakukan hanya untuk memudahkan pengelompokkan jenis SIM.
”Tidak ada perubahan biaya,” kata dia.
Biaya pembuatan SIM A tetap Rp 120.000 per penerbitan, dan biaya perpanjangannya Rp 80.000 per penerbitan.
Sedangkan untuk SIM C baru, biaya pembuatannya adalah Rp 100.000 per penerbitan dan biaya perpanjangannya adalah Rp 75.000.



