Polisi Gagalkan Peredaran Sabu Senilai Rp 1,3 M di Jayapura

Cholis Anwar
Kamis, 20 Juni 2024 16:03:00

Murianews, Jayapura – Polisi kembali berhasil menggagalkan peredaran sabu-sabu senilai Rp 1,3 miliar yang hendak diedarkan di wilayah Jayapura, Papua.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Victor Mackbon mengatakan, peredaran sabu yang digagalkan sebanyak 252,54 gram.
”Sabu seberat 252,48 gram itu diamankan dari FA (24), Senin ( 17/6/2024) setelah melakukan penyelidikan selama enam bulan,” kata Victor dikutip dari Antara, Kamis (20/6/2024).
Victor menambahkan, kasus tersebut terungkap setelah anggotanya melakukan penyelidikan selama enam bulan terkait pengiriman dan peredaran sabu-sabu asal Makassar.
Selanjutnya, dari laporan yang diterimanya, sabu-sabu itu dikirim salah satu narapidana yang masih menjalani masa tahanan. Padahal, narapidana itu masih mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Makassar, Sulawesi Selatan.
Setelah dilakukan penyelidikan, anggotanya sudah mengantongi nama pengirim sabu tersebut ke lapas di Makassar.
Saat ditemukan sabu itu dikemas di dalam enam bungkus plastik bening ukuran besar dengan dililit satu plastik bening ukuran besar dan diisolasi.
FA sudah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman seumur hidup atau juga selama 20 tahun berdasarkan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jelas Kapolresta Jayapura Kota Kombes Victor Mackbon sejumlah pejabat Polresta Jayapura Kota.