Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan aturan terkait barang yang tidak boleh di tas bagasi maupun tas jinjing jemaah haji, ketika hendak pulang ke Tanah Air.        

Aturan tersebut juga sudah disesuaikan dengan aturan di masing-masing maskapai, yakni Garuda Indonesia dan Saudia Airlines. Kedua maskapai ini yang akan menjemput kepulangan jemaah haji hingga ke Indonesia.

Dalam aturan yang dipublikasikan di laman resmi Kemenag, terdapay sepuluh larangan yang harus dipatuhi oleh jemaah haji.

Jemaah haji dilarang membawa air Zamzam dalam ukuran dan kemasan apapun. Apabila jemaah terbukti membawa air Zamzam, selain dibongkar, jemaah haji juga akan didenda 6 ribu riyal atau setara Rp25 juta.

Hal ini mengacu pada GACA Authority KSA, air Zamzam ukuran apa pun dan kemasan apa pun dilarang dimasukkan ke dalam tas bawaan penumpang, tas jinjing atau koper bagasi.

Selain itu, para jemaah haji juga dilarang membawa uang cash lebih dari Rp 100 juta.        .

Kemudian demi keamanan, jemaah haji dilarang membawa senjata, senjata api, dan sejata tajam dalam bentuk apapun.

Sementara untuk powerbank atau harkdis, jemaah juga tidak diprbolehkan membawa hal itu. Apabila terpaksa, maka Powerbank bisa dibawa di tas kabin.  

Kemudian yang paling penting, jemaah haji juga dilarang membawa barang yang mudah meledak atau terbakar, benda yang dapat melukai.

Selanjutnya, para jemaah haji juga dilarang membawa produk hewan (dayri), makanan berbau tajam, tanaman hidup serta produk tanaman.

Komentar

Terpopuler