Kejari Bakal Kasasi Kasus TPPO Mantan Bupati Langkat
Cholis Anwar
Selasa, 9 Juli 2024 06:51:00
Murianews, Langkat – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat, Sumatera Utara bakal mengajukan langkah hukum selanjutnya, yakni Kasasi usai Mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Langkat, Hendra Abdi Sinaga mengatakan, langkah hukum lanjutan tetap akan ditempuh.
”JPU Kejari Langkat di persidangan telah menyatakan kasasi,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (9/7/2024).
Dalam kasus ini, JPU telah menuntut Terbit Rencana Perangin Angin dengan pidana penjara selama 14 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta. Apabila dengan tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan penjara selama enam bulan.
Selain itu, JPU juga meminta terdakwa membayar biaya restitusi sebesar Rp 2,3 miliar untuk sebelas korban maupun ahli waris korban yang meninggal di ”penjara” rumahnya.
”JPU menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 Ayat 2 Jo Pasal 11 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang sebagaimana surat dakwaan keempat,” ujar Hendra Abdi Sinaga.
Namun, pada Senin (8/7/2024) kemarin, majelis hakim PN Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis bebas kepada Terbit Rencana Perangin Angin.
Putusan ini diumumkan oleh Hakim Ketua Andriansyah dalam sidang yang digelar di PN Stabat pada hari Senin (8/7/2024) kemarin.
”Mengadili, menyatakan terdakwa Terbit Rencana Perangin Angin tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan penuntut umum,” ujar Hakim Andriansyah.
Tidak hanya itu, dalam amar putusannya, majelis hakim juga memerintahkan pemulihan hak serta harkat martabat terdakwa Terbit Rencana Perangin Angin.
”Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, serta harkat martabatnya. Menyatakan permohonan restitusi tidak dapat diterima,” tegas Hakim Andriansyah dalam putusannya.
Murianews, Langkat – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat, Sumatera Utara bakal mengajukan langkah hukum selanjutnya, yakni Kasasi usai Mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Langkat, Hendra Abdi Sinaga mengatakan, langkah hukum lanjutan tetap akan ditempuh.
”JPU Kejari Langkat di persidangan telah menyatakan kasasi,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (9/7/2024).
Dalam kasus ini, JPU telah menuntut Terbit Rencana Perangin Angin dengan pidana penjara selama 14 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta. Apabila dengan tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan penjara selama enam bulan.
Selain itu, JPU juga meminta terdakwa membayar biaya restitusi sebesar Rp 2,3 miliar untuk sebelas korban maupun ahli waris korban yang meninggal di ”penjara” rumahnya.
”JPU menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 Ayat 2 Jo Pasal 11 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang sebagaimana surat dakwaan keempat,” ujar Hendra Abdi Sinaga.
Namun, pada Senin (8/7/2024) kemarin, majelis hakim PN Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis bebas kepada Terbit Rencana Perangin Angin.
Putusan ini diumumkan oleh Hakim Ketua Andriansyah dalam sidang yang digelar di PN Stabat pada hari Senin (8/7/2024) kemarin.
”Mengadili, menyatakan terdakwa Terbit Rencana Perangin Angin tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan penuntut umum,” ujar Hakim Andriansyah.
Tidak hanya itu, dalam amar putusannya, majelis hakim juga memerintahkan pemulihan hak serta harkat martabat terdakwa Terbit Rencana Perangin Angin.
”Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, serta harkat martabatnya. Menyatakan permohonan restitusi tidak dapat diterima,” tegas Hakim Andriansyah dalam putusannya.