Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Jakarta – Suami penyanyi Bunga Citra Lestari atau BCL, Tiko Pradipta Aryawardhana, diperiksa oleh polisi terkait dugaan penggelapan uang sebesar Rp 6,9 miliar. Tiko diperiksa sebagai saksi di Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (11/7/2024).

Kuasa hukum Tiko Pradipta Aryawardhana, Irfan Aghasar membenarkan jika Tiko saat ini sedang menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

”Sedang dilakukan pemeriksaan sebagai saksi,” ujar Irfan dikutip dari Antara, Kamis (11/7/2024).

Tiko memenuhi panggilan Kepolisian untuk pertama kalinya sebagai saksi dalam tahap penyidikan kasus tersebut.

Kedatangan Tiko ke Polres Metro Jakarta Selatan tidak diketahui oleh awak media hingga pukul 10.45 WIB. Pemeriksaan ini dilakukan setelah Polres Metro Jakarta Selatan memanggil Tiko pada Kamis pagi terkait laporan kasus penggelapan uang tersebut.

”Untuk esok kami jadwalkan pemanggilan Tiko di jam 10.00 WIB,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro pada Rabu (10/7/2024).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi menambahkan, Tiko telah menerima surat panggilan sebagai saksi untuk memberikan keterangan kepada penyidik.

Pemanggilan ini didasarkan pada pemeriksaan sejumlah saksi, termasuk pelapor yang merupakan mantan istri Tiko berinisial AW.

”Setelah beberapa saksi dilakukan pemeriksaan termasuk pelapor, pihak perbankan untuk mengetahui aliran dana, transaksi, karena dari laporan yang dibuat diduga ada penggelapan uang,” jelas Ade Ary.

Diketahui, Polres Metro Jakarta Selatan tengah mendalami dugaan kasus penggelapan uang senilai Rp 6,9 miliar yang diduga dilakukan oleh Tiko Aryawardhana. Proses penyelidikan kasus ini telah ditingkatkan menjadi penyidikan.

Kasus ini dilaporkan oleh mantan istri Tiko, AW, pada tahun 2022. Dugaan penggelapan tersebut terjadi pada periode 2015-2021, ketika AW dan Tiko memutuskan untuk mendirikan sebuah perusahaan yang bergerak di bidang makanan dan minuman.

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler