Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, mengumumkan rencana pemerintah untuk membatasi bahan bakar minyak (BBM) subsidi mulai 17 Agustus 2024.

”Sekarang Pertamina sudah menyiapkan, kita berharap 17 Agustus ini kita sudah bisa mulai, di mana orang yang tidak berhak dapat subsidi itu akan bisa kita kurangi,” ungkap Luhut.

Keputusan ini muncul sebagai respons terhadap defisit anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) yang terjadi pada triwulan I dan diprediksi akan terus melebar hingga akhir tahun 2024.

Luhut berharap langkah ini dapat membantu menghemat APBN sekaligus memastikan penyaluran BBM subsidi lebih tepat sasaran.

Menanggapi hal ini, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir mengatakan jika pihaknya masih menunggu hasil putusan dan penugasan dari kementerian pembuat kebijakan.

”Saya masih menunggu, kan saya sampaikan bahwa Kementerian BUMN bukan kementerian yang buat policy, tapi kita korporasi, tentu seluruh penugasan pemerintah kita jaga sebaik-baiknya,” kata Erick dikutip dari Antara, Jumat (12/7/2024).

Menurut Erick, rencana pembatasan ini bertujuan agar BBM subsidi disalurkan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan. Karena itu, pemerintah perlu cermat dalam menghitung ruang fiskal untuk pengalokasian subsidi BBM.

Erick juga berharap revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 dapat segera diselesaikan, sehingga aturan penerima subsidi BBM menjadi lebih jelas.

Sementara Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah masih mendiskusikan lebih lanjut mengenai wacana pembatasan BBM subsidi.

”Belum. Belum. Belum. Bukan belum goal, kita kan mesti rapat, dirapatkoordinasikan dulu. Tentu ada perhitungan daripada konsekuensi fiskal juga ada,” tutur Airlangga.

Airlangga juga menambahkan, meskipun pemerintah sedang membahas pengetatan BBM subsidi, tidak ada rencana untuk menaikkan harga BBM.

Komentar