Luhut: Harga Tiket Pesawat Indonesia Termahal Kedua di Dunia
Cholis Anwar
Jumat, 12 Juli 2024 13:54:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marvets) Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan jika harga tiket pesawat di Indonesia saat ini merupakan yang termahal kedua di dunia, hanya kalah dari Brasil.
Pernyataan ini disampaikan melalui unggahan di Instagram resminya @luhut.pandjaitan pada Kamis (11/7/2024).
Luhut menyatakan, dibandingkan dengan negara-negara ASEAN dan negara dengan populasi besar lainnya, harga tiket penerbangan domestik di Indonesia menjadi yang paling mahal.
”Dibandingkan dengan negara-negara ASEAN dan negara berpenduduk tinggi, harga tiket penerbangan Indonesia jadi yang termahal kedua setelah Brasil,” tulis Luhut, dikutip Murianews.com, Jumat (12/7/2024).
Mahalnya harga tiket pesawat ini telah menjadi keluhan banyak masyarakat. Menyadari hal ini, Luhut menyampaikan bahwa pemerintah sedang mencari cara untuk menurunkan harga tiket dengan mengevaluasi berbagai komponen pembentuk harga.
”Kami menyiapkan beberapa langkah untuk efisiensi penerbangan dan penurunan harga tiket, misalnya evaluasi operasi biaya pesawat,” jelasnya.
Langkah pertama yang akan diambil adalah mengevaluasi Cost Per Block Hour (CBH), karena komponen ini memiliki porsi terbesar dalam pembentukan tarif tiket pesawat. Luhut menekankan pentingnya identifikasi rinci dari setiap komponen pembentuk CBH.
”Kita juga merumuskan strategi untuk mengurangi nilai CBH tersebut, berdasarkan jenis pesawat dan layanan penerbangan,” kata Luhut.
Pemerintah juga berencana mempercepat kebijakan pembebasan bea masuk dan pembukaan Lartas barang impor tertentu, mengingat porsi perawatan pesawat mencapai 16 persen dari biaya penerbangan.
Selain itu, evaluasi akan dilakukan terhadap mekanisme pengenaan tarif berdasarkan sektor rute yang mengakibatkan pengenaan dua kali tarif PPN, Iuran Wajib Jasa Raharja (IWJR), dan Passenger Service Charge (PSC) bagi penumpang yang melakukan transfer atau ganti pesawat.
”Mekanisme perhitungan tarif perlu disesuaikan berdasarkan biaya operasional maskapai per jam terbang, yang akan berdampak signifikan mengurangi beban biaya pada tiket penerbangan,” imbuhnya.
Pemerintah juga akan mengkaji peluang insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk beberapa destinasi prioritas.
”Terhitung sejak rapat ini dilakukan, seluruh langkah tersebut di atas selanjutnya akan dikomandoi langsung oleh Komite Supervisi Harga Tiket Angkutan Penerbangan Nasional. Mereka akan mengevaluasi secara detail harga tiket pesawat setiap bulannya,” pungkas Luhut.



