Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 21 tersangka dalam kasus korupsi dana hibah Provinsi Jawa Timur. Dana tersebut bersumber dari APBD Jatim tahun anggaran 2019-2022.

KPK telah menetapkan 21 tersangka, yaitu empat tersangka sebagai penerima, 17 lainnya sebagai tersangka pemberi,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto dikutip dari Antara, Jumat (12/7/2024).

Tessa menjelaskan, tersangka penerima suap terdiri dari tiga orang penyelenggara negara dan satu staf penyelenggara negara. Sementara itu, dari 17 tersangka pemberi suap, terdiri dari 15 pihak swasta dan dua penyelenggara negara.

”Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan disampaikan pada waktunya bilamana penyidikan dianggap cukup,” tambah Tessa.

Penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan surat perintah dimulainya penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan pada tanggal 5 Juli 2024.

Penyidikan ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan terhadap Sahat Tua P. Simanjuntak, Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, dan rekan-rekannya oleh KPK pada September 2022.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jawa Timur, sebelumnya telah memvonis Wakil Ketua DPRD Jatim nonaktif Sahat Tua P Simanjuntak dengan hukuman sembilan tahun penjara.

Sahat terbukti melakukan korupsi Hibah Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Jatim Tahun Anggaran 2021.

”Menjatuhkan hukuman penjara selama sembilan tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider hukuman kurungan selama enam bulan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim I Dewa Suardhita pada Selasa (26/9/2023).

Selain itu, hakim juga mewajibkan terdakwa Sahat membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 39,5 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.

Jika tidak bisa membayar uang pengganti, maka harta miliknya akan disita oleh negara dan dilelang untuk menutupi kerugian tersebut. Jika terdakwa tidak sanggup membayar, hukuman penjara akan ditambah empat tahun.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler