
Murianews, Palembang – Tim Jatanras Polda Sumatera Selatan berhasil menangkap seorang warga Kalidoni, Kabupaten Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) atas kepemilikan empat pucuk senjata api (senpi) rakitan ilegal.
Penangkapan tersebut dipimpin oleh Ketua Tim Opsnal Jatanras Polda Sumsel, Kanit 3 AKP Ardan Ricard Lebo, di Palembang.
”Ya, hari ini kami berhasil menangkap seorang pria atas kepemilikan empat pucuk senpi rakitan dan akan kami rilis sore ini,” kata AKP Ardan dikutip dari Antara, Senin (15/7/2024).
Hasil penangkapan tersebut telah diunggah melalui akun media sosial Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel. Penangkapan ini dilakukan dalam operasi senpi Musi 2024 oleh Unit 3 Subdit III Jatanras.
Pelaku ditangkap karena memiliki, menyimpan, dan menguasai senjata api tanpa izin, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951.
Barang bukti yang diamankan dari pelaku termasuk adalah satu pucuk senpi jenis Mauser warna coklat hitam laras panjang SS1 Cal. 5.56 MM dengan 32 butir amunisi.
Kemudian satu pucuk senpi pabrikan jenis Mauser warna coklat hitam merk Muser Cal. 7.62 / 308 MM dengan 53 butir amunisi. Satu pucuk senjata api jenis pistol warna silver merk Walther Cal. 25 MM dengan 6 butir amunisi.
Selanjutnya satu pucuk senpi pabrikan jenis Glock 32 warna hitam merk 43X Cal. 32 ACP dengan 97 butir amunisi dan dua magazine dan amunisi senjata api jenis Glock Cal. 32 sebanyak 45 butir.