Selasa, 15 Juli 2025

Murianews, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan jika seluruh kendaraan bermotor di Indonesia akan diwajibkan memiliki asuransi third party liability (TPL) mulai Januari 2025.

Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Dalam UU tersebut menyatakan bahwa asuransi kendaraan harus menjadi kewajiban bagi seluruh pemilik mobil dan motor.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan, pemerintah saat ini sedang menyiapkan peraturan turunan terkait asuransi wajib tersebut.

”Diharapkan peraturan pemerintah terkait asuransi wajib itu sesuai dengan UU paling lambat dua tahun sejak PPSK, artinya Januari 2025 setiap kendaraan harus memiliki TPL,” kata Ogi dikutip dari Antara, Kamis (18/7/2024).

Menurut Ogi, praktik asuransi wajib kendaraan bermotor ini sudah diterapkan di berbagai negara lain, termasuk negara-negara di ASEAN.

”Kalau kita lihat negara dunia termasuk ASEAN, semuanya sudah terapkan asuransi wajib kendaraan,” tambahnya.

Ogi juga menjelaskan, asuransi wajib bagi kendaraan bermotor ini bersifat gotong royong, yang berarti saat terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan banyak pihak, kerugian dapat diminimalisir.

Namun, masih ada tantangan dalam mekanisme penerapan asuransi wajib ini, termasuk kebutuhan untuk sebuah platform yang dapat digunakan untuk mengetahui asuransi yang digunakan setiap kendaraan bermotor.

”Apakah kita berkoordinasi dengan kepolisian yang mengurus STNK, lalu siapa perusahaan yang melakukan itu, apakah itu konsorsium?” ujarnya.

Terkait premi, Ogi mengatakan bahwa besaran premi akan sangat bergantung pada jumlah peserta. Semakin banyak peserta yang ikut asuransi wajib tersebut, maka premi yang harus dibayarkan akan lebih murah.

”Saya yakin bahwa premi yang dikenakan itu lebih murah daripada yang sekarang dilakukan secara sukarela,” pungkasnya.

Komentar

Terpopuler