Kamis, 20 November 2025

Murianews, Jakarta – Mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA), Soetikno Soedarjo, dinyatakan bebas dari kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.

Keputusan ini diambil dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (31/7/2024).

Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh menyatakan bahwa Soetikno Soedarjo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan primer dan dakwaan subsider yang diajukan oleh penuntut umum.

”Memerintahkan terdakwa segera dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan,” ujar Pontoh dikutip dari Antara.

Majelis hakim juga memulihkan hak-hak Soetikno dalam hal kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat serta membebankan biaya perkara kepada negara.

Dalam kasus ini, Soetikno Soedarjo memang terlibat sebagai penasihat komersial perantara (intermediary commercial advisor) dalam pengadaan pesawat jenis Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600 di Garuda Indonesia.

Namun, majelis hakim menilai bahwa Soetikno telah dijatuhi hukuman dalam perkara sebelumnya pada 2020.

Hakim menegaskan, peran Soetikno berakhir saat pesawat Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600 diserahterimakan kepada Garuda Indonesia. Setelah itu, kewenangan Soetikno sebagai intermediary commercial advisor sudah tidak berlaku lagi.

”Setelah kedua pesawat diserahterimakan dan dioperasikan Garuda, maka sudah bukan kewenangan Soetikno lagi selaku intermediary commercial advisor dari pesawat udara itu,” tutur Hakim Pontoh.

Mengenai uang sebesar 1,66 juta dolar AS dan 4,34 juta euro yang diterima Soetikno, majelis hakim berpendapat bahwa uang tersebut legal dan merupakan haknya sebagai penasihat komersial perantara.

”Kami tidak sependapat dengan jaksa penuntut umum yang meminta terdakwa dibebankan uang pengganti karena unsur menyebabkan kerugian negara tidak terpenuhi,” tegas Pontoh.

Sebelumnya, Soetikno dituntut pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp 1 miliar subsider pidana kurungan enam bulan dalam kasus pengadaan pesawat di Garuda Indonesia. Ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar 1,66 juta dolar AS dan 4,34 juta euro subsider penjara tiga tahun.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler