Murianews, Sukabumi – PT Trans Jabar Tol (TJT) selaku badan usaha jalan tol ruas Ciawi-Sukabumi secara resmi akan melakukan kenaikan tarif pada Jalan Tol Ciawi – Sukabumi Seksi 1 (Ciawi – Cigombong) mulai tanggal 7 Agustus 2024 pukul 00.00.
Direktur Utama PT Trans Jabar Tol, Abdul Hakim Supriyadi, menyatakan bahwa penyesuaian tarif ini telah sesuai dengan regulasi yang ada.
”Hal ini juga telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, serta Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Selain itu, kami juga telah melaksanakan giat beautifikasi serta pemenuhan standar pelayanan minimum (SPM) sebagai syarat kenaikan tarif dari Badan Pengatur Jalan Tol,” ujar Hakim dikutip dari Antara, Senin (5/8/2024).
Kenaikan tarif tol ini dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1661/KPTS/M/2024 tanggal 12 Juli 2024. Dengan adanya penyesuaian ini, tarif lama yang berlaku sejak 23 Agustus 2021 tidak akan berlaku lagi.
Untuk pengguna jalan tol dengan kendaraan golongan I dari Simpang Susun Ciawi menuju Ciawi akan dikenakan tarif sebesar Rp 2.500. Pengguna jalan tol dengan kendaraan golongan II dan III dari asal dan tujuan yang sama akan dikenakan Rp 3.500, sedangkan kendaraan golongan IV dan V akan dikenakan tarif sebesar Rp 4.500.
Pengguna jalan golongan I dari Gerbang Tol Caringin Utama dan Caringin menuju Gerbang Tol Cigombong akan dikenakan tarif Rp 19.000, untuk kendaraan golongan II dan III dengan rute yang sama akan dikenakan Rp 28.000, sedangkan golongan IV dan V dikenakan tarif Rp 37.500, begitu juga sebaliknya.
Mengingat pentingnya ruas jalan ini, Abdul Hakim Supriyadi mengatakan PT Trans Jabar Tol akan terus melakukan perbaikan dan pemeliharaan guna meningkatkan pelayanan kepada pengguna Tol Bogor - Ciawi - Sukabumi (Bocimi).
”Peningkatan pelayanan tersebut dilakukan dalam rangka memberikan keamanan, kenyamanan, dan keselamatan kepada pengguna jalan tol,” katanya.



