Jumat, 11 Juli 2025

Murianews, Jakarta – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengklarifikasi bahwa pemberian alat kontrasepsi untuk remaja, sesuai dengan Pasal 103 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, hanya berlaku bagi remaja yang telah menikah.

”Ini ditujukan untuk remaja yang sudah menikah namun memilih untuk menunda kehamilan hingga mereka siap secara fisik dan psikis,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Siti Nadia Tarmizi dikutip dari Antara, Selasa (6/8/2024).

Nadia menjelaskan, kebijakan ini merupakan respons terhadap masih tingginya angka perkawinan di usia anak dan remaja. Dia juga menggarisbawahi bahwa Pasal 109 dari peraturan yang sama mengatur layanan kontrasepsi bagi pasangan usia subur.

”Pasal 103 tentang upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja adalah bagian dari program komprehensif yang berbasis siklus kehidupan, mengingat kesehatan reproduksi berbeda pada setiap tahap kehidupan,” tambah Nadia.

Kemenkes berencana mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) untuk mengatur aspek teknis dari kebijakan ini, termasuk mekanisme, pembinaan, monitoring, dan sanksi agar tidak ada multitafsir terkait pelaksanaan.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih menyatakan penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa, seperti diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2024, tidak sesuai dengan amanat pendidikan nasional yang mengedepankan budi pekerti luhur dan norma agama.

Fikri berpendapat, penyediaan fasilitas alat kontrasepsi untuk siswa dapat diartikan sebagai legitimasi terhadap perilaku seks bebas di kalangan pelajar.

Ia menekankan pentingnya pendampingan dan edukasi kesehatan reproduksi yang sesuai dengan norma agama dan nilai-nilai budaya ketimuran Indonesia.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler