BKKBN: Pmemberian Alat Kontrasepsi Tidak Boleh Sembarangan

Cholis Anwar
Rabu, 7 Agustus 2024 10:20:00

Murianews, Jakarta – Belakangan mencuat soal pemberian alat kontrasepsi bagi siswa dan rejama. Hal itu tertuang dalam Pasal 103 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Menanggapi hal itu, Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Hasto Wardoyo menekankan pentingnya pemberian alat kontrasepsi yang tepat sasaran. Ia menegaskan bahwa pemberian alat kontrasepsi harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak boleh sembarangan.
”Remaja yang menjelang nikah harus ingat, dalam undang-undang itu diperbolehkan membeli alat kontrasepsi pada anak umur 15-17 asalkan sudah menikah. Oleh karena itu, yang diberikan alat kontrasepsi jangan yang masih SMP dan belum menikah,” ujar Hasto dikutip dari Antara, Rabu (7/8/2024).
Hasto juga menegaskan bahwa pembelian alat kontrasepsi harus disesuaikan dengan norma agama.
”Yang diperbolehkan beli alat kontrasepsi sebetulnya harus disesuaikan dengan norma agama juga. Kalau mau menikah, harus berjanji sebelum sah jangan melakukan hubungan seksual,” katanya.
Dalam upaya meningkatkan kualitas remaja agar terhindar dari zina, Hasto mengingatkan orang tua untuk mendidik anak sesuai dengan zamannya.
”Didiklah anak sesuai zamannya karena anak tidak dilahirkan di zamanmu. Itu arahan para ulama yang saya kutip. Maka kita yang menyesuaikan, bukan anak-anak kita yang menyesuaikan dengan kita,” ujarnya.
Lebih lanjut, Hasto menekankan pentingnya persiapan pernikahan untuk menjaga kualitas perempuan dan bayi, terutama pada 1.000 hari pertama kehidupan (usia 0-2 tahun). Ia juga mengingatkan calon pengantin untuk mengonsumsi makanan bergizi seimbang.
”Daging sapi dan lele, lebih baik lele karena protein lele lebih tinggi dari daging sapi. Omega tiga dan DHA-nya lebih tinggi dari daging sapi yang mengandung lemak jenuh. Ingat ya, semua ikan sangat baik,” jelasnya.
Hasto juga mengingatkan calon pengantin untuk memperhatikan pertumbuhan panjang badan anak.
”Nanti kalau punya anak usia tiga tahun gendut, jangan gembira kalau panjang atau tingginya tidak sesuai dengan umur,” katanya.
Selain itu, Hasto mengingatkan perempuan untuk tidak melakukan hubungan seksual saat menstruasi.
”Kalau masih menstruasi lalu hubungan seks, pada saat kontraksi puncaknya darah menstruasi itu akan naik kembali. Kalau sebelum nikah menstruasinya tidak sakit dan setelah menikah menjadi sakit, jangan-jangan Anda sudah pernah hubungan seks padahal menstruasinya belum bersih” paparnya.