Rabu, 19 November 2025

Murianews, Ngawi – Agus Rokhim (40), warga Desa Tambakboyo, Kecamatan Mantingan, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, menyerahkan diri ke polisi setelah menganiaya mantan istrinya, Purwanti (33).

Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP Joshua Peter Krisnawan, menjelaskan peristiwa tragis ini terjadi pada Rabu (31/7/2024) sekitar pukul 08.00 WIB di sawah milik ibu korban, Pariyem (65), di Desa Tambakboyo. Saat itu, korban sedang menanam benih padi.

”Korban langsung diserang oleh pelaku menggunakan parang dan pisau. Akibatnya, korban mengalami luka bacok yang cukup serius di sejumlah bagian tubuh,” ujar AKP Joshua dikutip dari Kompas.com, Kamis (8/8/2024).

Warga sekitar yang mendengar jeritan korban segera membawanya ke Puskesmas Mantingan. Namun, karena kondisinya semakin memburuk, korban akhirnya dirujuk ke rumah sakit di Sragen.

”Dugaan sementara, pelaku melakukan tindakan tersebut karena sakit hati dan cemburu setelah mantan istrinya menikah lagi sekitar tiga tahun yang lalu,” ungkap AKP Joshua.

Ia menambahkan, pelaku sudah sering mengancam mantan istrinya, dan puncaknya adalah penganiayaan tersebut menggunakan parang dan pisau.

Tersangka menyerahkan diri ke Mapolsek Mantingan pada hari yang sama sekitar pukul 17.15 WIB setelah sempat dianiaya warga hingga babak belur. Pelaku kemudian dibawa ke Satreskrim Polres Ngawi untuk menjalani pemeriksaan.

”Dari tangan pelaku, polisi menyita sebilah parang dan pisau yang digunakan untuk membacok mantan istrinya sebagai barang bukti,” kata AKP Joshua.

Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan oleh polisi untuk memastikan motif di balik penganiayaan tersebut. Suami baru korban juga telah melaporkan kejadian ini ke polisi.

”Kami sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan terus mengumpulkan bukti serta keterangan saksi untuk memperjelas kasus ini,” pungkasnya.

Komentar

Terpopuler