Pemerintah Serahkan SK Perhutanan Sosial Seluas 1,07 Juta Hektare
Cholis Anwar
Jumat, 9 Agustus 2024 11:21:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Jakarta – Pemerintah secara resmi menyerahkan Surat Keputusan atau SK Perhutanan Sosial seluas 1,07 juta hektare dan Tanah Obyektif Reforma Agraria (Tora) seluas 43 ribu hektare dalam puncak Festival Lingkungan, Kehutanan, dan Energi (LIKE) 2 yang digelar di Jakarta pada Jumat (9/8/2024).
Selain itu, SK lahan sawit rakyat serta sertifikat layanan dana lingkungan juga diberikan kepada masyarakat.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar menjelaskan bahwa dalam acara tersebut juga diserahkan SK Perhutanan Sosial untuk hutan adat seluas 15.879 hektare dan SK terkait lahan 37 ribu hektare bagi peremajaan sawit rakyat.
”Dengan penyerahan SK Perhutanan Sosial ini, realisasi perhutanan sosial hingga saat ini telah mencapai 8,018 juta hektare yang bermanfaat bagi 1,4 juta Kepala Keluarga (KK),” ujar Menteri Siti Nurbaya dikutip dari Antara.
Siti Nurbaya juga menambahkan, dalam program perhutanan sosial, telah ditetapkan luas indikatif hutan sebesar 1,11 juta hektare, dengan 265 ribu hektare di antaranya sudah ditetapkan melalui SK. Selain itu, sebanyak 1,37 juta hektare hutan adat telah diperuntukkan bagi 138 kelompok masyarakat adat.
Pemerintah memiliki target ideal seluas 12,7 juta hektare lahan untuk akses pengelolaan hutan bagi masyarakat, dan Menteri LHK menegaskan bahwa upaya ini akan terus dilanjutkan.
Selain penyerahan SK, pemerintah juga memberikan sertifikat layanan dana masyarakat untuk aksi lingkungan di tingkat lokal. Dana tersebut berasal dari filantropi dan kerja sama internasional di bidang iklim, termasuk dengan Pemerintah Norwegia dan Jerman, serta kerjasama multilateral seperti Green Climate Fund.
”Dana-dana ini ditujukan untuk mendukung aksi iklim, FOLU Net Sink, ekonomi sirkular, dan berbagai aksi lingkungan lainnya,” jelas Siti Nurbaya.
Fasilitasi akses pendanaan tersebut merupakan arahan Presiden Joko Widodo untuk mendukung kerja masyarakat di bidang lingkungan hidup, termasuk bagi penerima Kalpataru, Sekolah Adiwiyata, perguruan tinggi, dan kelompok bank sampah. Layanan dana masyarakat ini diharapkan dapat mencapai skala senilai 2.000 hingga 50 ribu dolar AS.



