KPU RI Segera Terbitkan Surat Edaran Tindak Lanjut Putusan MK
Cholis Anwar
Jumat, 23 Agustus 2024 15:32:00
Murianews, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera menerbitkan surat edaran kepada jajaran KPU di tingkat provinsi serta kabupaten/kota untuk memedomani dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan tersebut adalah Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 dan Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024.
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengungkapkan, tahapan pendaftaran pasangan calon akan dilaksanakan pada 27-29 Agustus 2024.
Afifuddin memastikan bahwa tahapan pendaftaran ini akan diumumkan di seluruh daerah dengan memperhatikan substansi dari putusan MK.
”Tahapan kita lakukan ketika mendadak ada putusan yang harus kita tindak lanjuti,” ujar Afifuddin di Gedung KPU RI dikutip dari Antara, Jumat (23/8/2024).
Afifuddin juga menyatakan, KPU telah memulai langkah-langkah untuk menindaklanjuti dua putusan MK tersebut, yang akan dituangkan dalam perubahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pilkada.
Perubahan ini akan dilakukan sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku.
”KPU mengupayakan agar perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 dan pedoman teknis dalam menindaklanjuti putusan MK tersebut terbit sebelum pendaftaran pasangan calon,” tambahnya.
Komisioner KPU RI August Mellaz menambahkan, pihaknya akan segera mengadakan rapat bersama Komisi II DPR RI untuk membahas perubahan PKPU tersebut, sesuai dengan putusan MK.
”Hari ini juga hampir bersamaan Ketua Komisi II DPR RI menyampaikan perkembangan, semuanya selaras dengan apa yang akan dilakukan KPU,” kata August.
Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa syarat usia calon kepala daerah harus dihitung sejak penetapan pasangan calon, bukan saat pelantikan sebagai kepala daerah.
Sementara itu, Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah dengan membatalkan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada dan menyatakan Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada inkonstitusional bersyarat.



