Kamis, 20 November 2025

Murianews, Jakarta – Sebanyak lima ribu buruh dari Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) siap menggeruduk kantor DPR dan KPU RI Kamis (22/8/2024) besok. Langkah itu dilakukan untuk mengawal RUU Pilkada.

Sekjen Partai Buruh, Ferri Nuzarli, mengatakan pihaknya bakal melawan siapapun yang akan mengubah atau menggoyang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60 tentang ambang batas pencalonan kepala daerah.

”Kami akan lawan apabila keputusan MK ini dirubah atau digoyang atau diganggu,” kata Ferri di Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, seperti dilansir Suara.com, Rabu (21/8/2024).

Ferri menjelaskan perlawanan terhadap pihak-pihak yang ingin merubah putusan MK lantaran putusan tersebut merupakan keinginan rakyat.

”Ini adalah keputusan rakyat, keputusan rakyat kecil petani dan nelayan,” jelasnya.

Ferri menyampaikan, alasannya menggeruduk Gedung DPR RI besok lantaran ingin mengawal sidang Paripurna di DPR RI.

”Tentu kami akan hadir bersama kawan-kawan buruh tani dan nelayan se-Jabar, DKI dan Banten dan sebanyak sekitar 5000-an, tapi mungkin lebih ya, karena melihat yang kami sebar,” pungkasnya.

DPR RI berencana menggelar rapat paripurna pengesahan RUU Pilkada, Kamis (22/8/2024) besok pagi. RUU ini bakal diparipurnakan untuk menjadi UU dan menjadi pedoman untuk pelaksanaan Pilkada ke depan.

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Achmad Baidowi mengatakan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 atau RUU Pilkada akan disetujui pada pembicaraan tingkat II untuk disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna pada Kamis (22/8).

”Paripurna terdekat itu berdasarkan jadwal kalau enggak salah besok, ya. Insyaallah besok, nanti akan disahkan di paripurna RUU ini,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta seperti dilansir Antara, Rabu (21/8/2024).

Dia mengatakan setelah RUU Pilkada disepakati Baleg DPR RI dan pemerintah pada pembicaraan tingkat I hari ini, pihaknya telah menyurati pimpinan DPR RI untuk menjadwalkan RUU Pilkada pada rapat paripurna.

”Karena kemarin berdasarkan keputusan Bamus (Badan Musyawarah) juga bahwa RUU ini akan disahkan dalam paripurna terdekat,” ujarnya.

Seperti diketahui, terdapat dua materi krusial RUU Pilkada yang disepakati dalam Rapat Panja RUU Pilkada hari ini. Pertama, penyesuaian Pasal 7 UU Pilkada terkait syarat usia pencalonan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung.

Pasal 7 ayat (2) huruf e, disepakati berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur, serta 25 tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih.

Kedua, perubahan Pasal 40 dengan mengakomodasi sebagian putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah ketentuan ambang batas pencalonan pilkada dengan memberlakukannya hanya bagi partai nonparlemen atau tidak memiliki kursi di DPRD.

Partai yang memiliki kursi di DPRD tetap mengikuti aturan lama, yakni minimal 20 persen perolehan kursi DPRD atau 25 persen perolehan suara sah.

Pada rapat tersebut, turut hadir pula Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas, Ketua Baleg DPR RI Wihadi Wiyanto, dan Wakil Ketua Baleg DPR RI Abdul Wahid.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler