Murianews, Jakarta – Sebuah gambar Garuda berlatar warna biru tengah viral dan tranding di media sosial, Rabu (21/8/2024) malam. Garuda biru tersebut berisikan ‘peringatan darurat’ itu bahkan membanjiri berbagai komom percakapn di media sosial X.
Tak hanya itu, gambar garuda biru tersebut juga diunggah oleh sejumlah publik figure. Alhasil, kata 'Peringatan Darurat' menjadi trending topic di X.
Kata kunci ’Peringatan Darurat’ itu mencapai 23.000 tweet. Sedangkan tagar #KawalPutusanMK juga tranding hingga ratusan ribu tweet.
Lantas apa maknanya?
Diketahui, gambar itu digunakan untuk merespons DPR RI yang saat ini sedang membahas Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. Publik mengaitkan hal tersebut dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Gerakan 'Peringatan Darurat' itu merujuk pada ajakan untuk sama-sama mengawal jalannya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat bersama dengan Pemerintah dan DPD RI untuk membahas RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 1/2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1/2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (RUU Pilkada).
Salah satu poin yang dibahas mengenai batas usia calon kepala daerah jadi mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA). Kemudian perubahan pada Pasal 40 usai adanya putusan MK.
Namun menjadi sorotan dalam pasal itu kini kelonggaran ambang batas pencalonan di Pilkada hanya untuk parpol non parlemen.



