DPR Pastikan Rapat Baleg Bukan untuk Anulir Putusan MK
Zulkifli Fahmi
Rabu, 21 Agustus 2024 12:14:00
Murianews, Jakarta – Anggota Fraksi Partai Golkar DPR RI, Dave Laksono memastikan rapat badan Legislasi (Baleg) DPR RI bukan untuk menganulir putusan MK. Rapat itu sendiri diagendakan untuk pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada.
Ia mengatakan, nantinya masing-masing partai menyampaikan pandangannya terhadap putusan itu. Dalam hal ini, Partai Golkar pun akan menyesuaikan terhadap rapat yang digelar Baleg.
’’Jadi, sebelum kami menyikapi lebih dalam, mempelajari terlebih dahulu putusannya seperti apa, terus juga nanti berkaitan dengan aturan-aturan turunan lainnya,’’ kata Dave saat ditemui dalam Munas XI Partai Golkar, Jakarta Convention Center, Jakarta, Rabu (21/8/2024), seperti dikutip dari Antara.
Ia menjelaskan, rapat Baleg DPR RI memang perlu digelar, kendati waktunya mepet dengan pendaftaran pasangan calon di Pilkada 2024. Sebab, putusan itu perlu dipelajari agar tidak terjadi multitafsir.
’’Ini masih pendalaman dahulu ya, baru menyikapinya setelah kami tahu persis aturan itu bagaimana,’’ katanya.
Diketahui, Baleg DPR RI rencananya menggelar Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada, Rabu (21/8/2024), pukul 13.00 WIB. Rapat tersebut akan berlanjut pada pukul 19.00 WIB dalam rangka pengambilan keputusan atas pembahasan RUU Pilkada.
Sebelumnya, MK memutuskan mengubah ambang batas pencalonan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. Putusan itu bernomor 60/PUU-XXII/2024.
Lewat putusan itu, MK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon.
Penghitungan syarat untuk mengusulkan pasangan calon melalui partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu hanya didasarkan pada hasil perolehan suara sah dalam pemilu di daerah yang bersangkutan.
Perkara itu sebelumnya diajukan untuk Partai Buruh dan Partai Gelora itu. Mereka menggugat aturan mengenai ambang batas pencalonan di Pilkada untuk tidak lagi menggunakan ambang batas 20 persen kursi di legislatif.
’’Amar putusan, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,’’ kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Selasa (20/8).



