Disetujui 8 Parpol, Baleg Sepakat RUU Pilkada Diparipurnakan Jadi UU
Supriyadi
Rabu, 21 Agustus 2024 20:36:00
Murianews, Jakarta – Delapan fraksi parpai politik (parpol) DPR RI sepakat untuk melanjutkan RUU Pilkada untuk diparipurnakan menjadi Undang-Undang. RUU ini salah satunya mengatur tentang batas usia calon gubernur dan wakil gubernur saat dilantik nanti.
Kesepakatan delapan parpol tersebut terjadi saat Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada Badan Legislasi DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).
Melansir dari Antara delapan parpol tersebut yakni Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Demokrat, Fraksi Golkar, Fraksi PKS, Fraksi Nasdem, Fraksi PAN, Fraksi PKB, dan Fraksi PPP.
Sementara, Fraksi PDI Perjuangan menjadi satu-satunya parpol yang menolak pembahasan RUU Pilkada untuk diundangkan.
Hasil itu membuat Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi mengetuk palu tanda persetujuan. Hasil ini juga disepakati pemerintah yang diwakili oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
”Apakah hasil pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?” kata Baidowi seraya mengetuk palu.
Mendapat persetujuan tersebut, Tito pun berharap kesepakatan untuk melanjutkan RUU menjadi undang-undang bisa segera diparipurnakan.
”Sikap pemerintah setuju dan berharap kesepakatan yang telah diperoleh ini dapat diteruskan untuk diambil keputusan dalam pengambilan keputusan tingkat dua atau paripurna,” kata Tito.
Seperti diketahui, terdapat dua materi krusial RUU Pilkada yang disepakati dalam Rapat Panja RUU Pilkada hari ini. Pertama, penyesuaian Pasal 7 UU Pilkada terkait syarat usia pencalonan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung.
Pasal 7 ayat (2) huruf e, disepakati berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur, serta 25 tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih.
Kedua, perubahan Pasal 40 dengan mengakomodasi sebagian putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah ketentuan ambang batas pencalonan pilkada dengan memberlakukannya hanya bagi partai nonparlemen atau tidak memiliki kursi di DPRD.
Partai yang memiliki kursi di DPRD tetap mengikuti aturan lama, yakni minimal 20 persen perolehan kursi DPRD atau 25 persen perolehan suara sah.
Pada rapat tersebut, turut hadir pula Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas, Ketua Baleg DPR RI Wihadi Wiyanto, dan Wakil Ketua Baleg DPR RI Abdul Wahid.



