Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – DPR RI berencana menggelar rapat paripurna pengesahan RUU Pilkada, Kamis (22/8/2024) besok pagi. RUU ini bakal diparipurnakan untuk menjadi UU dan menjadi pedoman untuk pelaksanaan Pilkada ke depan.

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Achmad Baidowi mengatakan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 atau RUU Pilkada akan disetujui pada pembicaraan tingkat II untuk disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna pada Kamis (22/8).

”Paripurna terdekat itu berdasarkan jadwal kalau enggak salah besok, ya. Insyaallah besok, nanti akan disahkan di paripurna RUU ini,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta seperti dilansir Antara, Rabu (21/8/2024).

Dia mengatakan setelah RUU Pilkada disepakati Baleg DPR RI dan pemerintah pada pembicaraan tingkat I hari ini, pihaknya telah menyurati pimpinan DPR RI untuk menjadwalkan RUU Pilkada pada rapat paripurna.

”Karena kemarin berdasarkan keputusan Bamus (Badan Musyawarah) juga bahwa RUU ini akan disahkan dalam paripurna terdekat,” ujarnya.

Namun, ia enggan membeberkan mengenai waktu pastinya Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis (22/8/2024) akan menyetujui RUU Pilkada menjadi undang-undang.

”Jamnya nanti kami cek lagi ya karena kami juga belum terkonfirmasi, suratnya nanti mungkin,” kata dia.

Sebelumnya, Badan Legislasi DPR RI dan pemerintah menyetujui untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 atau RUU Pilkada pada rapat paripurna DPR terdekat guna disahkan menjadi undang-undang.

Hal ini setelah delapan dari sembilan fraksi menyetujui pengesahan RUU tersebut menjadi UU. Delapan parpol tersebut yakni Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Demokrat, Fraksi Golkar, Fraksi PKS, Fraksi NasDem, Fraksi PAN, Fraksi PKB, dan Fraksi PPP.

Sementara, Fraksi PDI Perjuangan menjadi satu-satunya parpol yang menolak pembahasan RUU Pilkada untuk diundangkan.

Komentar

Terpopuler