Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi menetapkan perolehan suara dan jumlah kursi untuk partai politik dalam Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) DPR RI 2024.

Penetapan tersebut diumumkan pada rapat pleno yang berlangsung pada Minggu (25/8/2024).

Komisioner KPU RI, Idham Holik menjelaskan, konversi suara menjadi kursi dilakukan menggunakan metode Sainte-Lague.

”Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu Pasal 415, di mana metode konversi suara ke kursi menggunakan sainte lague,” ujar Idham, dikutip dari Kompas.com.

Metode ini digunakan untuk menentukan pembagian kursi di parlemen berdasarkan hasil perolehan suara.

Berikut adalah hasil perolehan kursi partai politik yang diurutkan berdasarkan jumlah suara terbanyak:

- PDI-P: 25.384.673 suara, memperoleh 110 kursi.
- Golkar: 23.208.488 suara, memperoleh 102 kursi.
- Gerindra: 20.071.345 suara, memperoleh 86 kursi.
- Nasdem: 14.660.328 suara, memperoleh 69 kursi.
- PKB: 16.115.358 suara, memperoleh 68 kursi.
- PKS: 12.781.241 suara, memperoleh 53 kursi.
- PAN: 10.984.639 suara, memperoleh 48 kursi.
- Demokrat: 11.283.053 suara, memperoleh 44 kursi.

Beberapa partai lainnya yang tidak berhasil memperoleh kursi adalah:

- PPP: 5.878.708 suara
- PSI: 4.260.108 suara
- Perindo: 1.955.131 suara
- Gelora: 1.282.000 suara
- Hanura: 1.094.639 suara
- Partai Buruh: 972.898 suara
- Partai Ummat: 642.550 suara
- PBB: 484.487 suara
- Partai Garuda: 406.884 suara
- PKN: 326.803 suara

Ketua KPU RI, Muhammad Afifuddin, menegaskan bahwa keputusan mengenai perolehan kursi ini dituangkan dalam Keputusan KPU Nomor 1205 Tahun 2024. Keputusan tersebut berlaku mulai tanggal ditetapkan.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler