Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Setelah Badan Legislasi DPR RI menyatakan untuk membatalkan pengesahan Revisi Undang-Undang atau RUU Pilkada, kini lembaga legislatif itu mengundang Komisi Pemilihan umum (KPU) untuk mengikuti rapat dengar pendapat membahas revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 terkait pencalonan kepala daerah.

Rapat ini merupakan tindak lanjut dari dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru, yaitu Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024.

Anggota KPU RI, Idham Holik, mengonfirmasi hal ini pada Sabtu pagi (24/8/2024). Ia juga menunjukkan bukti undangan resmi dari Komisi II DPR RI, di mana rapat tersebut dijadwalkan akan dilaksanakan pada Senin, 26 Agustus 2024.

Dalam rapat ini, terdapat enam agenda utama yang akan dibahas, di antaranya adalah rancangan perubahan PKPU terkait pencalonan gubernur, bupati, dan wali kota, serta pembahasan mengenai aturan kampanye dan dana kampanye untuk Pilkada 2024.

Agenda lainnya termasuk pembahasan rancangan peraturan terkait pengawasan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), baik dalam hal daftar pemilih maupun pencalonan.

Sebelumnya, Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, pada Kamis (22/8/2024), telah menegaskan bahwa pendaftaran pasangan calon kepala daerah pada 27–29 Agustus 2024 akan mengikuti PKPU yang telah diperbarui sesuai dengan putusan MK.

Ia juga menyatakan bahwa KPU akan memastikan semua aturan, termasuk yang terkait dengan kampanye di perguruan tinggi, telah diadopsi sesuai ketentuan baru.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, juga mengonfirmasi bahwa pengesahan RUU Pilkada dibatalkan, dan pendaftaran calon kepala daerah akan mengikuti putusan judicial review (JR) MK yang telah mengabulkan gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora.

Dasco menegaskan, putusan MK tersebut akan menjadi landasan dalam proses pendaftaran calon pada Pilkada 2024.

Komentar

Terpopuler