Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Seiring dengan perkembangan teknologi yang semakin pesat, Pemerintah Indonesia melalui Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) melakukan inovasi dengan memperkenalkan meterai elektronik atau yang lebih dikenal sebagai e-Meterai.

E-Meterai ini merupakan jenis meterai khusus yang diperuntukkan bagi dokumen elektronik, sejalan dengan upaya untuk mengurangi penggunaan kertas.

Seperti halnya meterai fisik, e-Meterai juga dilengkapi dengan ciri khusus dan unsur pengaman yang sesuai dengan ketentuan dan peraturan Pemerintah Republik Indonesia. Untuk lebih memahami apa itu e-Meterai dan bagaimana cara mendapatkannya, berikut ulasan lengkapnya.

Apa Itu Meterai Elektronik?

Melansir dari laman resmi Peruri, E-Meterai adalah meterai berbentuk elektronik yang memiliki ciri khusus dan unsur pengaman, sesuai dengan ketentuan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia. Penggunaan meterai elektronik ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 133 Tahun 2021 dan Nomor 134 Tahun 2021, serta Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.

Dalam kehidupan sehari-hari, e-Meterai digunakan untuk melakukan pembayaran pajak atas dokumen elektronik yang terhubung dengan sistem pajak, baik secara langsung maupun melalui portal Point Of Sales (POS) distributor resmi e-Meterai.

E-Meterai memiliki peran penting sebagai alat bukti di pengadilan dan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan dokumen konvensional yang menggunakan meterai tempel. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1. Dengan kehadiran e-Meterai, diharapkan penggunaan kertas dapat semakin dikurangi.

Cara Mendapatkan e-Meterai

Proses pembelian e-Meterai berbeda dengan meterai fisik. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021, penggunaan e-Meterai dilakukan dengan cara dibubuhkan pada dokumen elektronik melalui sistem tertentu. Berikut adalah langkah-langkah untuk membeli e-Meterai:

  1. Kunjungi Situs Resmi: Buka situs e-Meterai di (https://e-meterai.co.id/) dan klik menu ”Beli e-Meterai”.
  2. Login atau Daftar Akun: Masuk menggunakan email dan password. Jika baru pertama kali menggunakan e-Meterai, pilih opsi ”Daftar di sini”.
  3. Pilih Jenis PenggunaPilih jenis user yang sesuai dengan kebutuhan Anda.
  4. Isi Data Diri dan Unggah Dokumen” Isi data diri dan unggah dokumen yang dibutuhkan.
  5. Validasi: Masukkan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS untuk validasi.
  6. Pembelian: Setelah berhasil tervalidasi, Anda bisa melakukan pembelian e-Meterai sesuai kebutuhan.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler