Jokowi Teken Perpres Tentang Cadangan Penyangga Energi
Cholis Anwar
Sabtu, 7 September 2024 20:46:00
Murianews, Jakarta – Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2024 tentang Cadangan Penyangga Energi (CPE) pada 2 September 2024. Aturan ini mengatur penyediaan sumber energi nasional untuk menjamin ketahanan energi dalam periode tertentu.
Melansir dari Kompas.com, CPE didefinisikan sebagai ketersediaan sumber energi dan energi yang disimpan secara nasional untuk memenuhi kebutuhan energi nasional. Langkah ini diambil guna memastikan stabilitas pasokan energi di tengah tantangan global.
Perpres Nomor 96 Tahun 2024 mengatur jumlah minimal CPE yang harus tersedia untuk mendukung ketahanan energi nasional. Besaran ini dinyatakan dalam satuan volume yang dipersiapkan untuk memenuhi kebutuhan energi.
Menurut Pasal 5 ayat (1) Perpres, terdapat tiga jenis CPE yang harus dipersiapkan, yaitu bahan bakar minyak (BBM) jenis bensin untuk kebutuhan transportasi, Liquified Petroleum Gas (Elpiji) untuk kebutuhan industri, transportasi, komersial, petani, nelayan, dan rumah tangga; dan minyak bumi sebagai bahan baku operasi kilang minyak.
Sementara itu, Pasal 6 ayat (1) mengatur besaran masing-masing CPE, yakni bensin sejumlah 9,64 juta barel., Elpiji sejumlah 525,78 ribu metrik ton, dan minyak bumi sejumlah 10,17 juta barel.
Perpres Nomor 96 Tahun 2024 juga mengatur pemenuhan jumlah CPE harus selesai hingga tahun 2035. Pemenuhan ini dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara. Selain itu, sumber CPE dapat berasal dari produksi dalam negeri dan/atau impor, sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Pendanaan untuk pengadaan CPE dapat bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan/atau sumber lain yang sah.



