Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) kaget dengan adanya program dana pensiun tambahan wajib yang baru-baru ini diusulkan.

Hal ini terungkap dalam pertemuan antara Presiden dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (17/9/2024) malam.

Usai pertemuan, Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea mengungkapkan, salah satu topik yang dibahas adalah skema iuran tambahan untuk dana pensiun. Andi Gani menyebutkan bahwa Presiden Jokowi menunjukkan keheranannya terhadap kebijakan tersebut.

”Saya memberikan masukan kepada Presiden bahwa buruh sudah menghadapi banyak beban, termasuk potongan gaji dan kenaikan harga. Presiden juga terkejut dan bertanya siapa yang mengeluarkan kebijakan ini,” kata Andi Gani dikutip dari Antara, Rabu (18/9/2024).

Andi menambahkan, Presiden Jokowi meminta agar kebijakan iuran tambahan ini dirumuskan ulang. Presiden juga menunjukkan kemungkinan akan memanggil kembali dirinya bersama Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, untuk membahas lebih lanjut mengenai masalah ini.

”Presiden menerima masukan kami dan kemungkinan akan ada pertemuan lanjutan untuk membahas kebijakan ini secara komprehensif,” ujar Andi.

Dalam pertemuan tersebut, Andi Gani juga tidak menutup kemungkinan adanya pengumuman mengenai kebijakan ini dalam beberapa hari mendatang.

”Kami berharap ada pengumuman yang dapat meringankan beban buruh, karena potongan gaji sudah sangat memberatkan,” tambahnya.

Rencana pemotongan gaji pekerja untuk dana pensiun tambahan ini merupakan bagian dari Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Program ini bertujuan untuk meningkatkan dana pensiunan, di mana pemotongan gaji pekerja swasta dan BUMN sudah mencakup Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono sebelumnya menjelaskan, pemotongan ini bersifat wajib untuk memperkuat dana pensiunan. Ketentuan mengenai iuran wajib ini diatur dalam Pasal 189 UU P2SK.

Komentar