Lagi, Gaji Pekerja akan Dipotong untuk Program Pensiun Wajib
Cholis Anwar
Senin, 9 September 2024 08:08:00
Murianews, Jakarta – Pemerintah tengah mempersiapkan aturan baru terkait pemotongan gaji pekerja untuk program pensiun wajib. Pemotongan ini akan diatur dalam peraturan pemerintah (PP) yang masih dalam tahap penggodokan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono menjelaskan, tidak semua pekerja akan dikenakan pemotongan gaji. Program pensiun wajib ini hanya berlaku bagi pekerja yang memiliki gaji dengan nominal tertentu.
”Saat ini, ketentuan mengenai batas gaji pekerja yang akan diwajibkan mengikuti program ini masih dalam pembahasan. PP-nya belum diterbitkan, jadi belum ada kejelasan berapa pendapatan yang akan dikenakan potongan,” ungkap Ogi dikutip dari CNN Indonesia, Senin (9/9/2024).
Ogi menekankan bahwa aturan ini merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), khususnya Pasal 189 ayat (4).
Menurut Ogi, OJK nantinya akan bertindak sebagai pengawas untuk memastikan harmonisasi seluruh program pensiun, namun pelaksanaan lebih lanjut masih menunggu penerbitan PP dan persetujuan DPR RI.
”Kami masih menunggu pemerintah menerbitkan PP terkait harmonisasi program pensiun. Sebelum itu, kami belum dapat menindaklanjuti lebih lanjut,” jelasnya.
Program pensiun wajib ini diharapkan dapat meningkatkan manfaat yang diterima oleh pensiunan. Ogi mencatat, saat ini para pensiunan hanya memperoleh sekitar 10 persen-15 persen dari gaji terakhir mereka sebagai manfaat pensiun.
Jumlah ini masih jauh di bawah standar International Labour Organization (ILO), yang merekomendasikan manfaat pensiun sekitar 40 persen dari gaji terakhir.



