Rabu, 19 November 2025

Murianews, Surabaya – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya berhasil mengungkap sindikat scamming internasional dalam penggerebekan yang dilakukan di Perumahan Taman Gapura Citraland, Surabaya, Jawa Timur, pada Jumat (20/9/2024) malam.

Dalam operasi tersebut, Tim Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap 10 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam aksi penipuan online.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto membenarkan penggerebekan tersebut. Menurutnya, mayoritas dari 10 WNA yang ditangkap berasal dari China, sementara satu orang berasal dari Vietnam.

”Benar, kami telah melakukan penggerebekan terhadap 10 WNA di sebuah rumah yang mereka sewa di Perumahan Taman Gapura Citraland, Surabaya,” ujar AKBP Aris, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (21/9/2024).

Aris menjelaskan, penggerebekan tersebut berawal dari laporan warga yang mencurigai aktivitas di salah satu rumah di perumahan tersebut. Warga melaporkan adanya indikasi kegiatan mencurigakan yang berlangsung di dalam rumah yang disewa oleh para pelaku.

”Berdasarkan informasi masyarakat, kami segera mengirimkan petugas dari Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya ke lokasi. Saat tiba di sana, kami menemukan 10 WNA, sebagian sedang beristirahat, sementara yang lain sedang melakukan aksi scamming melalui ponsel dan laptop,” jelas Aris.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk laptop, ponsel, dan beberapa koper yang diduga digunakan untuk menjalankan operasi penipuan online. Barang-barang ini diyakini menjadi sarana utama sindikat dalam melancarkan aksinya.

”Kami berhasil mengamankan 9 WNA asal China dan 1 WNA asal Vietnam. Saat ini, pemeriksaan masih berlangsung untuk mendalami lebih lanjut peran masing-masing pelaku dalam sindikat ini,” tambah Aris.

Komentar