Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Badung – Sebanyak 103 warga Taiwan ditangkap dalam operasi ’’Bali Becik’’ yang dilakukan tim gabungan di salah satu vila, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, Rabu (26/6/2024). Mereka ditangkap karena terlibat penipuan online atau online scamming.

Dalam penangkapan itu, petugas menyita sejumlah barang terkait kejahatan yang dilakukan, di antaranya, 450 ponsel, sejumlah perangkat elektronik, paspor, peralatan internet tanpa kabel, hingga laptop.

Direktor Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Direktorat Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam mengatakan, dalam pemeriksaan, pelaku mengaku menyasar korbannya di luar negeri, yakni warga Malaysia.

Setelah didalami, mereka tidak terlibat dalam peretasan Pusat Data Nasional (PDN) yang berimbas pada layanan keimigrasian, Kamis (20/6/2024). Mereka juga tak terkait dengan kasus judi daring atau pun penyelundupan orang.

’’Kami belum melihat hubungannya (peretasan PDN). Untuk penyelundupan manusia kami pastikan tidak ada, judi online juga kami tidak temukan keterkaitannya,’’ katanya, dikutip dari Antara.

Dari 103 warga Taiwan yang ditahan, terdiri dari 91 laki-laki dan 12 wanita itu. Untuk sementara, mereka ditahan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar. Dalam waktu dekat, mereka bakal dideportasi ke negaranya.

Hasil pemeriksaan, Ditjen Imigrasi tidak menemukan unsur pidana, sehingga tidak bisa dinaikkan ke tahap penyidikan.

’’Mereka melakukan kegiatan di Indonesia tapi korban ada di negara lain sehingga sulit sekali untuk terpenuhi unsur pidana hal seperti ini,’’ imbuhnya.

Ia menjelaskan, aksi online scamming dengan korban di luar wilayah Indonesia itu merupakan pola kejahatan lintas negara.

Untuk itu, pihaknya menjatuhkan tindakan administrasi dengan deportasi karena mereka menyalahgunakan izin tinggal.

Sementara itu, Ketua Tim Pengawasan Keimigrasian Ditjen Imigrasi Arief Eka Riyanto menambahkan mereka datang ke Bali secara bertahap mulai 2023-2024 dengan visa tinggal terbatas dan visa kunjungan.

’’Visa mereka masih berlaku dan semuanya berusia di atas 18 tahun,’’ imbuhnya.

Saat ini, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan pemerintah di Taiwan terkait proses deportasi yang seluruh biayanya ditanggung oleh pelaku atau dari pemerintah Taiwan.

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler