Rabu, 19 November 2025

Murianews, Kudus – Sidang perkara penipuan umrah Kudus, Jawa Tengah yang menyeret owner Goldy Mixalmina HM Zyuhal Laila Nova sedang berlangsung baru-baru ini. Kejaksaan Negeri alias Kejari Kudus pun ikut mengamankan barang bukti uang tunai Rp 160 juta sebelum dilimpahkan di persidangan.

Selain uang tunai, kejaksaan juga menyita sejumlah aset milik terdakwa. Mulai dari mobil, smartphone, peralatan elektronik dan kendaraan bermotor milik terdakwa.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum atau Kasi Pidum Kejari Kudus Tegar Mawang Dhita mengungkapkan, barang-barang bukti tersebut bisa saja menjadi ganti rugi atas korban-korban penipuan Lyla.

Apalagi, para korban sudah menyerahkan surat kuasa pada salah satu korban sehingga bisa mudah kepengurusannya.

”Namun tetap menunggu keputusan di persidangan nanti bagaimana, apakah bisa atau tidak, kalau diputuskan untuk dikembalikan akan dilewatkan pemegang kuasanya,” ucapnya baru-baru ini.

Sidang perkara penipuan umrah Kudus, Jawa Tengah yang menyeret owner Goldy Mixalmina HM Zyuhal Laila Nova sendiri terakhri digelar pada Senin (3/6/2024) awal pekan ini. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun menghadirkan sejumlah saksi untuk mengungkap fakta di persidangan.

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi itu, dipimpin Ketua Majelis Wiyanto dengan anggotanya Sumarna dan Khalid Soroinda.

Pada persidangan itu, JPU menghadirkan delapan dari 15 orang saksi yang rencananya akan dihadirkan.

Untuk sementara, dakwaan yang dilontarkan JPU adalah pasal 372 dan 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan penggelapan.

Diketahui, Owner Biro Umrah Goldy Mixalmina Kudus, Jawa Tengah, Zyuhal Laila Nova (ZLN) ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Hal itu setelah tersangka terbukti menggelapkan uang Rp 4.923.693.664 dari 189 jemaah yang gagal berangkat umrah menggunakan jasa biro umrah milik tersangka.

Aliran dana bersumber dari uang jemaah yang digelapkan itu tidak ada yang mengalir ke partai politik. Hasil dari pendalaman pihak kepolisian, uang jemaah yang digelapkan tersangka digunakan untuk kepentingan pribadi.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler